Bawaslu Tertibkan APK yang Langgar Aturan di Jalan Protokol Kota Cilegon

Bawaslu dan tim gabungan kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) tak berizin yang terpasang di jalan Protokol Kota Cilegon, Kamis (11/1/2024).

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
Bawaslu dan tim gabungan kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) tak berizin yang terpasang di jalan Protokol Kota Cilegon, Kamis (11/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tim gabungan Satpol PP hingga TNI-Polri, kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) tak berizin yang terpasang di sepanjang jalan Protokol Kota Cilegon, Kamis (11/1/2024).

Penertiban APK itu dilakukan oleh tim gabungan mulai dari Cilegon Barat hingga Cilegon Timur.

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com saat di lokasi. Ratusan APK atau baliho para calon legislatif ditertibkan oleh sejumlah petugas gabungan.

Baca juga: KPU Cilegon Baru Terima Tiga Surat Suara Pemilu 2024

Baliho para bacaleg hingga baliho calon presiden diturunkan dan diangkut menggunakan mobil Satpol PP untuk kemudian dibawa ke kantor Bawaslu Kota Cilegon.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti menyampaikan penertiban itu dilakukan, sebagai tindak lanjut dari undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023.

Serta surat keputusan (SK) 106 yang telah dikeluarkan KPU Kota Cilegon dan Peraturan Daerah Kota Cilegon.

Baca juga: Cuaca Cilegon Jumat 12 Januari 2024: Pagi Cerah, Siang-Sore Berawan, Suhu Udara Adem

"APK yang melanggar aturan di sepanjang jalan protokol kita ambil sesuai ketentuan SK 106 yang dikeluarkan KPU Kota Cilegon," ujarnya saat ditemui di Kawasan Krakatau Steel, Kamis (11/1/2024).

Eneng menuturkan bahwa selain menertibkan APK yang melanggar di jalan protokol Kota Cilegon.

Pihaknya juga telah menertibkan APK yang terpasang di tiang listrik dan pohon.

Diakui Eneng, dalam proses penertiban APK tersebut, pihaknya telah memberikan himbauan dan estimasi waktu agar menertibkan APK itu dilakukan secara mandiri oleh Peserta Pemilu.

Baca juga: KPU Cilegon Temukan 328 Surat Suara DPRD Provinsi dan Presiden Rusak

"Selain hard copy kita juga ada grup LO yang sudah kita sebarkan kepada masing-masing peserta pemilu di Kota Cilegon," ungkapnya.

Meski sudah sering kali melakukan penertiban APK di jalan protokol, Bawaslu masih menemukan adanya para peserta pemilu yang memasang APK di tempat yang dilarang.

Namun demikian, Eneng mengaku bahwa pihaknya terus menertibkan APK secara rutin dan mengingatkan kepada peserta pemilu agar memasang APK pada tempatnya.

"Untuk APK yang sudah ditertibkan oleh Bawaslu tidak bisa diambil lagi oleh peserta pemilu lantaran sudah tertuang dan tertulis dalam surat himbauan Bawaslu," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved