Pemilu 2024
Bukan Cuma Gaji, Penyelenggara Pemilu 2024 di Cilegon Banten juga Dapat BPJS-Kes dan BPJS-TK
Tidak hanya menerima gaji, penyelenggara pemilu juga mendapat fasilitas di antaranya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Penyelenggara Pemilu 2024 di Kota Cilegon, Provinsi Banten tidak hanya menerima gaji.
Penyelenggara pemilu juga mendapat fasilitas lain, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Itulah yang disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Kota Cilegon, Sri Widayati.
Baca juga: KPU Cilegon Baru Terima Tiga Surat Suara Pemilu 2024
"Prinsipnya akan mendukung dan kami akan menyiapkan anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi penyelenggara pemilu 2024," ujar Kepala Kesbangpol Kota Cilegon, Sri Widayati saat ditemui di kantornya, Kamis (11/1/2024).
Upaya menyiapkan fasilitas berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu merupakan tindaklanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan Kabupaten/Kota wajib menyediakan BPJS bagi penyelenggara pemilu 2024.
Adapun besaran atau jumlah yang akan diberikan BPJS, kata dia, saat ini masih dalam tahap penghitungan ulang oleh KPU.
Sehingga pihak Kesbangpol Kota Cilegon masih menunggu data dari pihak KPU.
Namun Sri menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi BPJS bagi para penyelenggara pemilu 2024 di Kota Cilegon.
"Saat ini kami masih menunggu data dari KPU, tapi intinya kami siap, dan sangat siap untuk memfasilitasi BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi penyelenggara pemilu 2024," tandasnya.
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Salah satu pointnya menyebutkan bahwa para Bupati/Wali Kota diintruksikan untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
Baca juga: KPU Cilegon Temukan 328 Surat Suara DPRD Provinsi dan Presiden Rusak
Kemudian berdasarkan surat edaran bersama dari Kementrian Dalam Negeri nomor 400.5/625/SJ, nomor 20 Tahun 2023, nomor 3576.1/PM.04/K1/11/2023 dan nomor 2 tahun 2023 tentang pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional, bagi petugas penyelenggara pemilihan umum, dan pemilihan kepala daerah tahun 2024 di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam SE itu, salah satu pointnya menyebutkan bahwa pemerintah daerah memastikan pengalokasian anggaran, membayarkan bantuan iuran dan membayar iuran jaminan kesehatan bagi petugas yang belum terdaftar untuk menjadi peserta PBPU Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.