Pemilu 2024

Penjelasan Ketua KPU Banten soal 9 Caleg yang Meninggal Dunia Masih Tetap Bisa Dicoblos saat Pemilu

Ada sembilan calon legislatif (Caleg) di Provinsi Banten yang meninggal dunia, sebelum pemunggutan suara pada 14 Februari 2024.

Editor: Ahmad Haris
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Terdapat sembilan calon legislatif (Caleg) di Provinsi Banten, yang meninggal dunia sebelum pemunggutan suara pada 14 Februari 2024.

Para caleg ini mencalonkan diri sebagai anggota DPRD di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Mochamad Ihsan.

Baca juga: Lagi! KPU Cilegon Temukan 387 Surat Suara Rusak

Ia mengatakan, caleg yang meninggal dunia tersebut masih bisa dipilih pada 14 Februari 2024 mendatang.

Menurut Ihsan, hal ini karena mereka sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT), dan telah mengantongi nomor urut di daerah pilih (dapil) masing-masing.

"Ada 9 yang meninggal dunia, nama mereka masih ada di kertas surat suara sehingga masih bisa dicoblos," kata Ihsan dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Senin (15/1/2024).

Ihsan melanjutkan, apabila caleg tersebut mendapat perolehan suara, suara tersebut sah akan tetapi masuk kepada partai politik (Parpol) masing-masing.

"Karena secara teknis kalau ada caleg meninggal dunia, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon."

"Namun apabila tercoblos suaranya dinyatakan sah untuk parpol," ujar Ihsan.

Ihsan merinci, caleg yang meninggal dunia terdiri dari dua caleg Partai Buruh dan PDIP yang mencalonkan diri sebagai DPRD Pandeglang.

Kemudian, tiga caleg DPRD Lebak dari Partai Buruh, Ummat dan PKS. Satu caleg DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Bulan Bintang.

"Lalu satu caleg DPRD Kota Cilegon dari partai Golkar dan dua caleg DPRD Tangerang Selatan dari Partai Gerindra dan PKN," pungkasnya.

Ada 7 Caleg Mantan Koruptor di Banten

Berikut tujuh orang mantan narapidana yang masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024.
Berikut tujuh orang mantan narapidana yang masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024. (Kolase TribunBanten.com/Tribunnetwork)

Berikut ini adalah nama-nama mantan narapidana yang masuk DCT caleg DPRD Banten di Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Banten telah menetapkan sebanyak 1.333 orang sebagai daftar calon tetap (DCT) caleg DPRD Banten di Pemilu 2024.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved