Pemilu 2024

Penjelasan Ketua KPU Banten soal 9 Caleg yang Meninggal Dunia Masih Tetap Bisa Dicoblos saat Pemilu

Ada sembilan calon legislatif (Caleg) di Provinsi Banten yang meninggal dunia, sebelum pemunggutan suara pada 14 Februari 2024.

Editor: Ahmad Haris
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan. 

Dari jumlah caleg DPRD Banten yang masuk dalam DCT tersebut, tujuh (7) di antaranya merupakan mantan narapidana.

Ketujuh narapidana tersebut empat di antaranya merupakan mantan koruptor.

Sementara sisanya terpidana umum.

Berikut daftarnya:

1. Desi Yusandi

Desi Yusandi merupakan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang diketahui merupakan mantan narapidana korupsi.

Saat ini, perempuan asal Kota Tangerang Selatan itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 8 Kota Tangerang B dengan nomor urut 1 dari Partai Golkar.

2. Tb. Faisal Hamdan

Tb. Faisal Hamdan merupakan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang diketahui merupakan mantan narapidana umum.

Saat ini, pria asal Bekasi itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 10 Kabupaten Lebak dengan nomor urut 12 dari Partai Golkar.

3. Agus M. Randil

Agus M. Randil merupakan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang diketahui merupakan mantan narapidana korupsi.

Saat ini, pria asal Pandeglang itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 11 Kabupaten Pandeglang dengan nomor urut 5 dari Partai Golkar.

4. Aries Halawani R

Aries Halawani R merupakan politisi dari Partai NasDem yang diketahui merupakan mantan narapidana korupsi.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved