Pemilu 2024
Penjelasan Ketua KPU Banten soal 9 Caleg yang Meninggal Dunia Masih Tetap Bisa Dicoblos saat Pemilu
Ada sembilan calon legislatif (Caleg) di Provinsi Banten yang meninggal dunia, sebelum pemunggutan suara pada 14 Februari 2024.
Dari jumlah caleg DPRD Banten yang masuk dalam DCT tersebut, tujuh (7) di antaranya merupakan mantan narapidana.
Ketujuh narapidana tersebut empat di antaranya merupakan mantan koruptor.
Sementara sisanya terpidana umum.
Berikut daftarnya:
1. Desi Yusandi
Desi Yusandi merupakan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang diketahui merupakan mantan narapidana korupsi.
Saat ini, perempuan asal Kota Tangerang Selatan itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 8 Kota Tangerang B dengan nomor urut 1 dari Partai Golkar.
2. Tb. Faisal Hamdan
Tb. Faisal Hamdan merupakan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang diketahui merupakan mantan narapidana umum.
Saat ini, pria asal Bekasi itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 10 Kabupaten Lebak dengan nomor urut 12 dari Partai Golkar.
3. Agus M. Randil
Agus M. Randil merupakan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang diketahui merupakan mantan narapidana korupsi.
Saat ini, pria asal Pandeglang itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 11 Kabupaten Pandeglang dengan nomor urut 5 dari Partai Golkar.
4. Aries Halawani R
Aries Halawani R merupakan politisi dari Partai NasDem yang diketahui merupakan mantan narapidana korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.