Ancaman PHK di Banten Hantui Pekerja Sektor Usaha Hotel dan Restoran, Imbas Kenaikan Pajak Hiburan
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ashok Kumar menyebut ada potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam dunia hiburan di Banten.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ashok Kumar menyebut ada potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam dunia hiburan di Banten.
Itu karena imbas kenaikan pajak hiburan, mulai dari 40 persen sampai 75 persen. Bahkan kata Ashok, sejumlah pemilik hotel akan melakukan pengurangan karyawan.
"Bukan keluhan lagi, para pemilik hotel menyatakan kalau emang begini (naik) akan siap-siap melakukan penyempitan tenaga kerja, pengurangan dan sebagainya," kata Ashok dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Selasa (16/1/2024).
Menurut Ashok, alasan para pemilik hotel akan melakukan PHK karena biaya operasional terlalu tinggi, seiring kenaikan pajak hiburan yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat.
Baca juga: Inul Daratista Teriak Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen: Ngajak Modyar Tah!
"Karena kan cost nya lebih tinggi, biayanya sangat tinggi kalau pajak jadi 40 sampao 75 persen, jadi lambat laun mati suri nanti," ujarnya.
Selain ancaman PHK lanjut Ashok, kenaikan pajak hiburan itu juga berpotensi pada terhambatnya percepatan investasi di daerah.
Sebab kata dia, dunia pariwisata menjadi konektivitas investasi yang lain.
"Contoh adanya pariwisata, banyak waralaba, SPA, UMKM dan usaha-usaha lain. Kalau ini naik, orang akan berpikir ulang untuk investasi disektor itu," ungkapnya.
Pun demikian, Ahsok tidak akan mendesak pemerintah untuk melakukan amandemen Undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan pemerintah daerah dengan pusat, karena membutuhkan waktu lama.
"Kami harapkan Perpu (Peraturan Pengganti Undang-undang) yang nanti mengimbangi kenaikan itu," pungkasnya.
Penjelasan Menparekraf Sandiaga Uno
Berikut ini penjelasan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno soal pajak hiburan naik 40 hingga 75 persen.
Pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.
Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
| Prakiraan BMKG Cuaca Banten Hari Senin 3 November 2025: Serang, Cilegon, Pandeglang, Lebak-Tangerang |
|
|---|
| Gelombang PHK di Banten, 1.800 Karyawan PT Victory Chingluh Tangerang Kena Pemutusan Hubungan Kerja |
|
|---|
| Pemprov Banten Bakal Lantik Pejabat Eselon II Besok, Nama Sekda Lebak Budi Santoso Masuk Daftar |
|
|---|
| Daftar Provinsi dengan Penduduk Miskin Terbanyak 2025: Juara Pertama Papua, Banten Nomor Berapa? |
|
|---|
| Hanya Target Tiga Besar, KONI Kota Serang Butuh Anggaran Rp7 Miliar untuk Porprov Banten 2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.