Isu Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, PHRI Banten Sebut Pemilik Hotel Siap PHK Karyawannya

Ketua PHRI Ashok Kumar menyebut ada potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam dunia hiburan di Banten.

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Instagram
Ilustrasi hotel di Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam dunia hiburan di Banten menguat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ashok Kumar.

Hal tersebut merupakan imbas kenaikan pajak hiburan, mulai dari 40 persen sampai 75 persen.

Bahkan kata Ashok, sejumlah pemilik hotel akan melakukan pengurangan karyawan.

"Bukan keluhan lagi, para pemilik hotel menyatakan kalau emang begini (naik) akan siap-siap melakukan penyempitan tenaga kerja, pengurangan dan sebagainya," kata Ashok dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Selasa (16/1/2024).

Menurut Ashok, alasan para pemilik hotel akan melakukan PHK karena biaya operasional terlalu tinggi, seiring kenaikan pajak hiburan yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat.

"Karena kan cost nya lebih tinggi, biayanya sangat tinggi kalau pajak jadi 40 sampao 75 persen, jadi lambat laun mati suri nanti," ujarnya.

Selain ancaman PHK lanjut Ashok, kenaikan pajak hiburan itu juga berpotensi pada terhambatnya percepatan investasi di daerah.

Sebab kata dia, dunia pariwisata menjadi konektivitas investasi yang lain.

"Contoh adanya pariwisata, banyak waralaba, SPA, UMKM dan usaha-usaha lain. Kalau ini naik, orang akan berpikir ulang untuk investasi disektor itu," ungkapnya.

Pun demikian, Ahsok tidak akan mendesak pemerintah untuk melakukan amandemen Undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan pemerintah daerah dengan pusat, karena membutuhkan waktu lama.

"Kami harapkan Perpu (Peraturan Pengganti Undang-undang) yang nanti mengimbangi kenaikan itu," pungkasnya.

Penjelasan Menparekraf Sandiaga Uno

Berikut ini penjelasan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno soal pajak hiburan naik 40 hingga 75 persen.

Pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved