Asosiasi Pengusaha Hiburan di Tangsel Keberatan Soal Kenaikan Pajak Hiburan hingga 70 Persen

Kebijakan pemerintah soal menaikkan tarif pajak hiburan 40 hingga 70 persen mendapatkan penolakan dari sejumlah pengusaha hiburan di Kota Tangsel

Editor: Abdul Rosid
Ilustarsi/Net
Kebijakan pemerintah soal menaikkan tarif pajak hiburan 40 hingga 70 persen mendapatkan penolakan dari sejumlah pengusaha hiburan di Kota Tangerang Selatan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kebijakan pemerintah soal menaikkan tarif pajak hiburan 40 hingga 70 persen mendapatkan penolakan dari sejumlah pengusaha hiburan di Kota Tangerang Selatan.

Ketua asosiasi pengusaha hiburan Indonesia (Asphira) Kota Tangerang Selatan, Yono Hartono mengatakan, kenaikan pajak hiburan akan membunuh sangat memberatkan.

Jika demikian, kata Hartono, usaha hiburan di Kota Tangerang Selatan akan gulung tikar.

Baca juga: Pajak Hiburan 40 Persen di Kota Serang, Ini Jenis Hiburan yang Kena Pungutan

"Kami tidak anti kenaikan pajak jika kenaikannya 1 atau 2 persen. Tidak masalah. Tapi jika 40 hingga 70 persen sangat memberatkan," kata Hartono, Jumat (19/1/2024).

Diketahui, kenaikan tarif pajak hiburan imbas dari penerbitan UU Nomor 1 Tahun 2022 dengan Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Di dalamnya, diatur besaran pajak barang dan jasa untuk jasa hiburan seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan tempat spa dengan kenaikan 40 sampai 65 persen.

Baca juga: Tak Semua Naik, Ini Daftar Pajak di Kota Serang yang Turun pada 2024

"Terkait dengan UU No.1 tahun 2022, khusus BPJT (pajak barang dan jasa), saya berharap pemerintah dapat mengkaji ulang, atau membatalkan kenaikan pajak 40 sampai 70 persen," ucap Hartono lagi.

Hartono menjelaskan, harusnya suara pelaku usaha diakomodir dan kebijakan bisa disosialisasikan bersama dengan pelaku usaha, asosiasi dan akademisi.

"Kami tidak anti kenaikan pajak jika kenaikannya 1 atau 2 persen. Tidak masalah. Tapi jika 40 hingga 70 persen sangat memberatkan," kata Hartono.

Ia menyebut, industri hiburan baru saja bangkit usai dilanda Covid-19.

Belum pulih 100 persen, pihaknya kembali diberatkan dengan kenaikan pajak hiburan 40 sampai 70 persen.

"Harus ada sosialisasi, solusi, komunikasi dan Pemda mempunyai wewenang untuk tidak menaikan pajak hiburan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved