Pajak Hiburan Banten

BREAKING NEWS Bapenda Kota Serang Tetapkan Pajak Hiburan 40 Persen pada 2024

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen. Itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen.

Itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif sebesar itu khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas hiburan berupa karaoke, diskotik, kelab malam, mandi uap atau spa.

Baca juga: Bukan Hanya Mengeluh, Pemilik Hotel di Banten Siap-siap PHK Gara-gara Pajak Hiburan Naik

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan, pajak tersebut belum dapat dipungut oleh pemerintah daerah.

Sebab kata Hari, pemilik usaha tersebut tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Serang.

"Mau dipungut pajak bingung juga kita karena enggak ada dasarnya," kata Hari, kepada TribunBanten.com di Puspemkot Serang, Jumat (19/1/2024).

Selain menetapkan pajak hiburan di atas, Bapenda Kota Serang juga memperbarui pajak parkir. Tahun ini kata Hari, pajak parkir, restoran hingga kesenian sebesar 10 persen.

"Pajak parkir sebelumnya 20 persen, sekarang turun jadi 10 persen," ujar Hari.

Selain pajak parkir yang turun, Hari juga menyebut Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOTKP) pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"NPOTKP untuk BPHTB dari 60 juta jadi 80 juta pengurangnya. Otomatis perolehan pajaknya juga jadi kecil," lanjutnya.

Hari mengaku, pada tahun 2024 Bapenda Kota Serang menargetkan perolehan pajak daerah mencapai Rp 216.782.187.925 yang diperoleh dari 9 sektor pajak.

"Jika berkaca tahun kemarin, persentase perolehan pajak kita mencapai 89,55 persen. Mudah-mudahan tahun ini dapat terkejar semua," pungkasnya.

Ancaman PHK

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ashok Kumar menyebut ada potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam dunia hiburan di Banten.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved