Info Gaji UMR Tangerang Raya dan 5 Daerah Lain di Seluruh Banten

Berikut ini info gaji Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Tangerang Raya.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Berikut ini info gaji Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Tangerang Raya. Tangerang Raya merupakan wilayah di Provinsi Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini info gaji Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Tangerang Raya.

Tangerang Raya merupakan wilayah di Provinsi Banten.

Tangerang Raya meliputi tiga Kota/Kabupaten

Baca juga: Hanya Naik 2,5 Persen, Segini Besaran Upah Minimum pada Provinsi Banten Tahun 2024

Yaitu

Kota Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Kabupaten Tangerang

Berapa besaran UMK di Tangerang Raya?

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, Tangerang Raya menempati urutan teratas besaran UMK se-Banten 2024

Urutan pertama masih ditempati Kota Cilegon.

UMK Kota Cilegon 2024 sebesar Rp 4.815.102,80

Sementara itu, Tangerang Raya berturut-turut berada di urutan kedua sampai keempat besaran UMK se-Banten 2024.

Kota Tangerang naik 3,83 dari Rp4,58 juta jadi Rp4.760.289.54

Kota Tangerang Selatan naik 2,62 dari Rp4,55 juta jadi Rp4.670.791

Kabupaten Tangerang naik 1,64 dari Rp4,53 juta jadi Rp4.601.988

Lalu ditempati empat Kota/Kabupaten lainnya di Banten

Baca juga: Prakiraan Cuaca Banten Jumat 19 Januari 2024: Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan, Ini Daftarnya

Yaitu

Kabupaten Serang naik 1,51 dari Rp4,49 juta jadi Rp4.560.894,85

Kota Serang naik 1,41 dari Rp4,09 juta jadi Rp4.148.602

Kabupaten Pandeglang naik 1,03 dari Rp2,98 juta jadi Rp3.010.929,87

Kabupaten Lebak naik 1,16 dari Rp2,94 juta jadi Rp2.978.764,69

UMP Banten 2024

Upah minimum Provinsi Banten 2024 senilai Rp 2.727.812.

Angka ini naik Rp 66.532 atau 2,50 persen dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Baca juga: Gaji UMK Kota Cilegon 2024, Urutan ke-6 Tertinggi di Indonesia dan Peringkat Pertama di Banten

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi, mengaku penghitungan UMP sudah sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.

Menurut dia, penghitungan menggunakan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Ditambah dengan nilai rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi yang dinilai berada di Rp 1.743.687," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui telepon, Selasa (21/11/2023).

Kemudian banyaknya rata-rata anggota rumah tangga, banyaknya anggota rumah tangga bekerja, angka inflasi daerah sebesar 2,04 persen, dan laju pertumbuhan ekonomi di Banten.

Kenaikan UMP ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.287-Huk-2023 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

Menurut Septo, kenaikan UMP Banten berlaku mulai 1 Januari 2024.

UMP ini sebagai jaring pengaman sosial dan acuan pengupahan.

"Jika ada perusahaan tidak sanggup melaksanakan upah minimum kota/kabupaten (UMK) berapa lamanya bisa melakukan komunikasi bipartid, tidak boleh rendah dari UMP," ucap Septo.

Berikut ini besaran UMP 2020-2024:

* UMP Banten 2024: Rp 2.727.812,11

* UMP Banten 2023: Rp 2.661.280

* UMP Banten 2022: Rp 2.501.203

* UMP Banten 2021: Rp 2.460.996,54

* UMP Banten 2020: Rp 2.460.996,54

The following is the amount of the 2020-2024 UMP:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved