Pajak Hiburan Banten

Pajak Hiburan 40 Persen di Kota Serang, Ini Jenis Hiburan yang Kena Pungutan

Pajak hiburan 40 persen ditetapkan di Kota Serang. Berikut ini jenis hiburan yang kena pungutan pajak.

|
Editor: Glery Lazuardi
net
ILustrasi pajak. Pajak hiburan 40 persen ditetapkan di Kota Serang. Berikut ini jenis hiburan yang kena pungutan pajak. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pajak hiburan 40 persen ditetapkan di Kota Serang.

Berikut ini jenis hiburan yang kena pungutan pajak.

Baca juga: BREAKING NEWS Bapenda Kota Serang Tetapkan Pajak Hiburan 40 Persen pada 2024

Apa saja?

Pungutan pajak hiburan pajak 40 persen ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang.

Pajak hiburan 40 persen itu diatur di Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Kota Serang mengenakan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Adapun jenis hiburan yang kena pajak, yaitu

Karaoke

Diskotek

Kelab Malam

Mandi Uap atau Spa

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan, pajak tersebut belum dapat dipungut oleh pemerintah daerah.

Sebab kata Hari, pemilik usaha tersebut tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Serang.

"Mau dipungut pajak bingung juga kita karena enggak ada dasarnya," kata Hari, kepada TribunBanten.com di Puspemkot Serang, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Bukan Hanya Mengeluh, Pemilik Hotel di Banten Siap-siap PHK Gara-gara Pajak Hiburan Naik

Selain menetapkan pajak hiburan di atas, Bapenda Kota Serang juga memperbarui pajak parkir. Tahun ini kata Hari, pajak parkir, restoran hingga kesenian sebesar 10 persen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved