Privasi Lebih Terjaga: Pelanggan Pascabayar PLN Bisa Cek Tagihan Sendiri, Caranya Mudah!
Selain bisa mengetahui estimasi tagihan lebih awal, dengan catat meter mandiri, privasi pelanggan juga lebih terjaga.
TRIBUNBANTEN.COM - Pelanggan pascabayar PLN bisa mengetahui perkiraan tagihan listrik setiap bulan sebelum tagihan resmi keluar.
Perkiraan tagihan bisa dilihat di fitur Catat Meter yang ada di aplikasi PLN Mobile.
EVP Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan pencatatan meter mandiri bisa dilakukan antara tanggal 23-27 setiap bulan.
Baca juga: Strategi Jitu, Penjualan Listrik 2023 Naik Jadi 285,23 TWh: 10 Pelanggan Besar Beralih ke PLN
"Langkah-langkah membaca meter mandiri di aplikasi PLN Mobile sangat mudah," katanya.
Selain bisa mengetahui estimasi tagihan lebih awal, dengan catat meter mandiri, privasi pelanggan juga lebih terjaga.
"Petugas PLN tidak perlu masuk ke halaman rumah untuk melakukan pencatatan meter di kWh meter," ujar Gregorius.
Dia berharap, hadirnya berbagai fitur PLN Mobile dapat memudahkan pelanggan bisa mengakses seluruh layanan tanpa perlu lagi ke kantor PLN.
Mulai dari melakukan transaksi kelistrikan, seperti pasang baru, tambah daya, bayar tagihan, sampai baca meter mandiri.
"Pelanggan PLN yang belum memiliki aplikasi PLN Mobile bisa mengunduhnya di AppStore atau PlayStore secara gratis,” ucapnya.
Berikut ini cara membaca meter mandiri di aplikasi PLN Mobile
1. Buka aplikasi PLN Mobile
2. Pilih menu Catat Meter
Baca juga: Kunjungi PLN UID Banten, Direktur Distribusi: Pengamanan Pasokan Kelistrikan Jadi Prioritas
3. Pilih mulai swacam & foto angka stand meter yang ada di kWh meter
4. Pilih ID Pelanggan
5. Masukan angka stand meter
6. Kirim
Setelah pelanggan melakukan langkah di atas, maka estimasi biaya tagihan rekening listrik juga akan muncul.

Kemudian, tagihan listrik akan keluar setiap awal bulan berikutnya.
Pembayaran listrik pun bisa dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi PLN Mobile.
Selain itu, layanan Catat Meter Mandiri di PLN Mobile ini sudah mengikuti perhitungan yang didasarkan pada 40 jam nyala, baik tarif blok dan rekening minimum sesuai dengan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.