Kasus Pembacokan di Cilegon

Tebas Tangan Korban sampai Putus, Polres Cilegon: Motifnya karena Kesenangan, Dianggap Jagoan!

Polisi menangkap seorang pemuda usia 19 tahun berinisial ADP, salah satu anggota geng motor yang terlibat aksi pengeroyokan di Kota Cilegon.

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Tajudin
Polisi menangkap seorang pemuda usia 19 tahun berinisial ADP, salah satu anggota geng motor yang terlibat aksi pengeroyokan di Kota Cilegon. 

"Motifnya karena kesenangan, apabila dia kumpul melukai orang lain dia merasa dirinya hebat dan dianggap bersama temen-temennya sebagai pahlawan ataupun jagoan," ungkapnya.

Baca juga: Bacok Lengan Korban Sampai Putus, ADP Pemuda di Cilegon Dijerat Dua Pasal, Terancam 9 Tahun Penjara!

Atas insiden itu, pelaku diancam dengan pasal 170 KUHPidana dan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Kemudian secara tegas, Syamsul mengatakan bahwa tidak ada tempat atau ruang bagi para pelaku kejahatan di Cilegon.

"Tidak ada tempat ataupun ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Cilegon, kami akan tindak dan kami akan pastikan pelaku itu akan kami dapat," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved