Cara dan Syarat Pindah TPS Pemilu 2024 di Banten: Diperpanjang sampai 7 Februari

Berikut cara dan syarat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Banten.

Editor: Glery Lazuardi
Kompas TV
Berikut cara dan syarat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Banten. Diperpanjang sampai Rabu (7/1/2024) atau H-7 sebelum pencoblosan. 

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih

Baca juga: Ini Lho Bagedur, Wisata Pantai Terpanjang di Banten, Panjangnya Lebih dari 10 Kilometer!

Cara Cek TPS Pemilu 2024Lewat HP

Cara cek TPS Pemilu 2024 bisa dilakukan secara online dengan menggunakan handphone atau komputer.

Masyarakat hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam kolom yang disediakan.

Berikut caranya.

Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/

Tuliskan Nomor Induk Kependudukan atau NIK

Setelah itu, klik "Cari"

Kemudian akan muncul informasi nama pemilih dan alamat TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 nanti.

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?

Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;

Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau

Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved