Cara Mudah dan Praktis Bayar Pajak Online di Tangerang per 1 Februari 2024
Berikut ini cara mudah dan praktis bayar pajak online di Tangerang pada 1 Februari 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara mudah dan praktis bayar pajak online di Tangerang pada 1 Februari 2024.
Terhitung per 1 Februari 2024, seluruh pelayanan dan informasi pajak daerah menggunakan aplikasi pajak online Kota Tangerang (pajakonline.tangerangkota.go.id)
Untuk wajib pajak yang telah terdaftar silakan menggunakan username dan password yang telah dimiliki pada aplikasi SIMPAD Kota Tangerang (e-sptpd.tangerangkota.go.id)
Baca juga: 1.5557 Lowongan Kerja Tersedia dalam Virtual Job Fair Kota Tangerang, akan Digelar Awal Tahun 2024
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perpajakannya.
Terbaru, BPKD Kota Tangerang mengumumkan seluruh pelayanan dan informasi pajak daerah dapat diakses menggunakan Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang (pajakonline.tangerangkota.go.id) terhitung mulai besok, 1 Februari 2024
Kepala BPKD Kota Tangerang, Tatang Sutisna menuturkan, perubahan akses pelayanan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan informasi pajak di Kota Tangerang.
Sebelumnya, BPKD Kota Tangerang akan menutup Aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id) pada 31 Januari 2024, pukul 20.00 WIB nanti.
Tatang menjelaskan, kebijakan perubahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan yang diinginkan bersama, jadi mulai besok para wajib pajak dapat menggunakan akses pelayanan baru melalui Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang menggantikan Aplikasi SIMPAD yang sebelumnya digunakan,” jelasnya, Rabu, (31/1/24).
Selanjutnya, BPKD Kota Tangerang juga memastikan pengalihan akses baru tersebut tidak akan mengurangi kinerja pelayanan yang akan diberikan.
Tidak hanya itu, pengalihan tersebut tidak dilengkapi dengan prosedur yang sulit.
Baca juga: Naik 8 Persen: Ini Daftar Lengkap Gaji PNS, Polisi, dan Anggota TNI 2024
Masyarakat atau wajib pajak yang ingin mengakses pelayanan dapat menggunakan username dan password yang sebelumnya telah terdaftar pada aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id).
Tatang juga memastikan, “perubahan ini diperuntukkan untuk seluruh pelayanan pajak daerah, seperti pembayaran pajak, pelaporan SPTPD, dan pengajuan SKPD semuanya menggunakan Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang,” tambahnya.
Selain itu, informasi lebih lanjut mengenai perubahan akses layanan tersebut dapat menghubungi customer service BPKD Kota Tangerang yang telah disiapkan, yakni 0811-8884-454 (Whatsapp) atau pendapatanbpkd@tangerangkota.go.id.
| Benyamin Inisiasi Kurban Tanpa Kantong Plastik di Tangsel, Daging Dibagikan Pakai Besek Bambu |
|
|---|
| Gubernur Banten Dijadwalkan Salat Idul Adha di Kota Tangerang, Wagub Dimyati di Kota Serang |
|
|---|
| Pakai Pelat Mirip Kendaraan Pejabat Tinggi, Mobil Mewah Ditilang saat Melintas di Cikupa Tangerang |
|
|---|
| Dua Geng Remaja di Cikupa Tangerang Tawuran Usai Saling Tantang di Medsos, Satu Orang Luka Parah |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Banten Hari Selasa, 26 Mei 2026: Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang hingga Tangerang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Foto-bayar-pajak-online-di-Tangerang.jpg)