Kemenkumham Banten

Layanan Rehabilitasi Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten Dikuatkan

Kegiatan secara daring itu merupakan upaya Kanwil Kemenkumham Banten untuk memberikan pendampingan dan penguatan pelaksanaan tugas

Tayang:
dokumentasi Kanwil Kemenkumham Banten
Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten memberikan penguatan terkait layanan rehabilitasi pada tahun ini, Rabu (7/2/2024). Kegiatan secara daring itu merupakan upaya Kanwil Kemenkumham Banten untuk memberikan pendampingan dan penguatan pelaksanaan tugas serta fungsi bagi jajaran satuan kerja.  

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten memberikan penguatan terkait layanan rehabilitasi pada tahun ini, Rabu (7/2/2024).

Kegiatan secara daring itu merupakan upaya Kanwil Kemenkumham Banten untuk memberikan pendampingan dan penguatan pelaksanaan tugas serta fungsi bagi jajaran satuan kerja. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang mengatakan penguatan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi satuan kerja.

Baca juga: Siap-siap Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM, Kemenkumham Banten Gelar Rakor di Tangerang Selatan

Persepsi itu terkait layanan rehabilitasi yang sesuai dengan regulasi yang ada.

"Terkait dengan layanan rehabilitasi, diharapkan pada masing-masing satuan kerja sudah mulai menjalankan pada Februari ini," ucapnya.

Di Kanwil Kemenkumham Banten pada tahun ini, ada 470 peserta yang mengikuti rehabilitasi, yaitu 460 orang rehabilitasi sosial dan 10 orang rehabilitasi medis.

Artikel lain terkait Kanwil Kemenkumham Banten.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved