Hukum Melaksanakan Puasa Qadha setelah Nisfu Syaban, Utang Puasa Ramadan 2023 Masih Boleh Dibayar?

Simak di dalam artikel ini hukum Puasa Qadha setelah Nisfu Syaban. Simak bagi kamu yang masih punya utang puasa Ramadan 2023.

Tribunnews.com
Ilustrasi Puasa - Simak di dalam artikel ini hukum Puasa Qadha setelah Nisfu Syaban. Simak bagi kamu yang masih punya utang puasa Ramadan 2023. 

"Boleh berpuasa, bagi yang terbiasa puasa sunnah. Jika memang Nisfu Syaban hari Rabu, besoknya Kamis," ujar UAS.

Baca juga: Real Count Terkini dan Lengkap DPR RI Dapil Neraka Banten III Pemilu 2024, Ada 2 Nama Eks Gubernur

Tak hanya itu, dijelaskan UAS, puasa setelah Nisfu Syaban pun diperbolehkan bagi yang sedang qadha Puasa Ramadhan.

"Yang kedua, boleh juga bagi yang meng-qadha atau utang puasa. Begitu Puasa Ramadhan tahun ini tinggal 7 hari ini, eh lupa," papar UAS.

"Maka bagi yang mau meng-qadha, silakan boleh," tegasnya.

Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadhan yang akan datang masih belum bayar Puasa Qadha, maka menurut UAS ada denda berlipat.

Denda tersebut yakni tetap membayar Puasa Qadha dan juga fidyah.

"Karena jika qadha puasa nya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Masih Punya Utang Puasa? Ini Hukum Melaksanakan Puasa Qadha setelah Nisfu Syaban

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved