Satu TPS di Serang Gelar PSU 21 Februari 2024, Bawaslu Ungkap Penyebabnya

Sebanyak 295 pemilih di TPS 21 Kelurahan Bendung, Kasemen, Serang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 21 Februari 2024.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemungutan Suara. Sebanyak 295 pemilih di TPS 21 Kelurahan Bendung, Kasemen, Serang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 21 Februari 2024. 295 pemilih itu terdiri dari 161 pemilih laki-laki, dan 135 perempuan serta 1 pemilih DPTb. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak 295 pemilih di TPS 21 Kelurahan Bendung, Kasemen, Serang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 21 Februari 2024.

295 pemilih itu terdiri dari 161 pemilih laki-laki, dan 135 perempuan serta 1 pemilih DPTb.

Upaya PSU itu dilakukan, karena ada pemilih yang sudah meninggal dunia tercatat hadir dan memilih di TPS tersebut pada 14 Februari 2024 kemarin.

Baca juga: Satu TPS di Tangerang Selatan Bakal PSU, KPU Banten Ungkap Penyebabnya

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menilai tidak masuk akal ada yang sudah meninggal dunia, tetapi menggunakan hak pilih.

"Ada orang yang sudah meninggal tapi tertulis di absen dan dihitung sebagai pengguna hak pilih," katanya dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/2/2024).

Selain itu Bawaslu Kota Serang, kata Fierly menemukan dua pemilih yang sedang berada di luar daerah tercatat hadir di TPS 21.

Keduanya saat pencoblosan sudah dipastikan oleh Panswascam sedang berada di Jakarta dan di Lampung.

Tak hanya itu ada juga pemilih yang diketahui sudah pindah domisili, dan sedang sakit keras tercatat di daftar hadir.

"Sudah dipastikan kelimanya tidak hadir di TPS. Tapi, bisa ngabsen, namanya dituliskan di absen, dan penggunaan surat suara sah dan tidak sah kelima orang itu terhitung," ungkapnya

Bawaslu juga merekomendasika agar KPU Kota Serang tidak menugaskan kembali KPPS sebelumnya.

Kemudian, melaksanakan PSU di hari libur, dan meminta meningkatkan keamanan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Tapi, itu terserah KPU, pertimbangan teknisnya ada di KPU. Apakah rekomendasi kita itu mau digunakan atau tidak kami sepenuhnya mempersilahkan KPU," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved