Tak Kuat Nahan Nafsu, Pengamen di Kota Serang Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Seorang pengamen jalanan berinisial ED (37) tega merudapaksa anak di bawah umur di sebuah taman yang berlokasi di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang pengamen jalanan berinisial ED (37) tega merudapaksa anak di bawah umur di sebuah taman yang berlokasi di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Korban adalah NA (14) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Dia dirudapaksa dalam keadaan tidak sadarkan diri, karena dicekoki minuman keras oleh ED.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, pelaku rudapaksa diamankan pada Selasa 20 Februari 2024 saat mengamen di taman Kota Ciruas.
Baca juga: Modus Rudapaksa Anak di Tangerang: Ajak Main, lalu Diancam Dibunuh
"Saat ini tersangka diamankan di Polres Serang," kata Candra melalui WhatsApp, Kamis (22/2/2024).
Candra menjelaskan, kasus rudapaksa yang dialami AN bermula ketika dia mengikuti pelaku untuk mengamen di taman kota Ciruas pada 7 Januari 2024.
Sekira pukul 01.00 WIB, pelaku membeli minuman keras. Lalu mengajak korban untuk minum bersama.
"Korban sempat menolak tapi setelah dipaksa akhirnya minum juga," ujar Candra.
Menurut Candra, pelaku yang melihat korban tidak sadarkan diri langsung melampiaskan nafsu bejatnya pada korban di lokasi tersebut.
"Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka dan korban tidur di taman kota," ungkapnya.
Pasca kejadian tersebut, kata Candra, korban memberi tahu orang tuanya dan melaporkan kasus rudapaksa tersebut ke Polres Serang.
Akibat perbuatannya, tersangka ED dijerat Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar," jelasnya.
Baca juga: Tukang Bakso Keliling di Serang Rudapaksa Wanita yang Ditinggal Suami Merantau
Sementara ED mengakui telah menyetubuhi korban, akibat dari pengaruh minuman keras.
Alasan ED melakukan rudapaksa karena tak tahan melihat tuhuh korban, terlebih ED menduda akibat dicerai istrinya.
"Ketika melihat dia (korban) mabuk, saya meraba-raba tubuhnya. Lantaran tidak kuat menahan nafsu, korban kemudian saya setubuhi," katanya.
Sekda Kota Serang Nanang Bantah Rumor Soal Duduki Jabatan Strategis di Provinsi BantenĀ |
![]() |
---|
Penataan Pedestrian Pasar Royal Kota Serang Dimulai, Target Rampung Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Lahan Sawah LP2B Dijamin Tak Jadi Kawasan Industri, Produksi Padi di Serang Capai 7,3 Ton per Hektar |
![]() |
---|
Sosok Karsono, Jejak Karier Cemerlang dari Staf Kecamatan hingga Jadi Kepala Disdukcapil Kota Serang |
![]() |
---|
Ini Jurus Ampuh Dindikbud Kota Serang Cegah Temuan BPK soal Dana BOS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.