Pemprov Banten Bakal Tanggung Biaya Pendidikan Anak Petugas KPPS yang Meninggal Dunia

Pemerintah Provinsi Banten akan menjamin pendidikan untuk anak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia.

Editor: Abdul Rosid
freepik.com
Pemerintah Provinsi Banten akan menjamin pendidikan untuk anak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia usai bertugas pada 14 Februari 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Banten akan menjamin pendidikan untuk anak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia usai bertugas pada 14 Februari 2024.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, jaminan biaya pendidikan itu sebagai bentuk kepedulian Pemprov Banten kepada petugas KPPS yang gugur dalam bertugas.

"Layanan secara umum sudah kita siapin, BPJS untuk kesehatan, sekolah dan itu berlaku. Sesuai ketentuannya," kata Al Muktabar. dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).

Baca juga: Terbaru Real Count KPU: Daftar Nama Caleg DPRD Kota Tangerang Dapil 1 Diprediksi Lolos ke Parlemen

Dikatakan Al, selain jaminan biaya pendidikan, Pemprov Banten menyerahkan uang santunan kepada para ahli waris senilai Rp 5 juta per orang.

Uang dan sembako diserahkan langsung Al Muktabar sebagai bentuk perhatian dan untuk meringankan beban keluarga pejuang demokrasi yang gugur pasca-pemilu.

Baca juga: Perolehan Suara DPRD Kabupaten Tangerang: Ini Daftar Caleg yang Lolos ke Parlemen per Hari Ini

"Tadi ada santunan dalam uang tunai, masing-masing sekitaran Rp5 juta dari anggaran BTT (biaya tak terduga)," ujar Al.

Berdasarkan data dari KPU Banten, lanjut Al, ada 15 penyelenggara pemilu yang meninggal akibat sakit dan kelelahan.

"Data sementara ini 15 petugas dan linmas, data itu sesuai dengan perkembangan," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KPU Banten Ali Zaenal Abidin mengatakan, KPU kabupaten/kota juga memberikan santunan kepada para petugas KPPS dan juga petugas ketertiban yang meninggal dunia.

"Per hari ini ada 16, hari ini ada tambahan dua petugas KPPS yang meninggal," kata Ali.

Adapun besaran santunan yang diatur pada Keputusan KPU No 59 Thn 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc penyelenggara pemilu. “Yang meninggal mendapatkan santunan Rp 36 juta dan ditambah bantuan pemakaman sebesar Rp 10 juta,” ujar Ali.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pj Gubernur Banten Jamin Pendidikan Anak Petugas KPPS yang Gugur"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved