Cara Daftar dan Biaya Nikah di KUA: Mulai 2024 Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama
Berikut ini cara daftar dan biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Mulai 2024, KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara daftar dan biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Mulai 2024, KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama.
Kementerian Agama menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan semua agama
Selama ini, KUA hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat beragama Islam.
Sedangkan untuk pemeluk agama lainnya pencatatan nikah dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.
Cara dan Syarat Nikah di KUA
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 telah menetapkan persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUA, termasuk dokumen yang diperlukan dan prosedurnya.
Di sisi lain, biaya pernikahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 yang terkait dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Cara Nikah di KUA
1. Meminta Surat Pengantar Pernikahan dari RT setempat
2. Membawa Surat Pengantar dari RT ke Kantor Kelurahan
3. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan ke KUA di Kotamu
4. Data diperiksa oleh Petugas KUA
5. Tentukan hari dan waktu akad nikah di KUA
6. Hari H Akad Dilaksanakan
Syarat Nikah di KUA Tahun 2024
Calon mempelai diwajibkan untuk melampirkan dokumen tertentu saat mengajukan permohonan pernikahan, yaitu:
Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.
Surat keterangan menikah (model N1).
Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).
Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).
Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).
Syarat nikah di KUA selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7).
Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.
Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.
Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.
Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.
Syarat nikah di KUA berikutnya mengenai surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).
Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.
Syarat nikah di KUA yang terakhir adalah surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).
Persyaratan Nikah Bagi Laki-laki
Lalu calon mempelai pria ada persyaratan yang harus dilengkapi yaitu;
Berusia minimal 19 tahun
Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4
Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.
Syarat nikah di KUA 2022 untuk
mempelai laki-laki selanjutnya ialah mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.
Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
Fotocopy KTP elektronik.
Fotocopy akta lahir.
Fotocopy kartu keluarga.
Pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 background biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama.
Syarat nikah di KUA 2022 bagi laki-laki berikutnya ialah surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Persyaratan Nikah Bagi Perempuan
Kemudian bagi mempelai pria ada persyaratan yang harus dilengkapi yaitu;
Berusia minimal 19 tahun.
Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.
Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.
Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai wanita selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.
Fotocopy KTP elektronik.
Fotocopy akta lahir.
Syarat nikah di KUA 2022 bagi perempuan yang tak kalah penting adalah fotocopy kartu keluarga.
Pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar).
Atau pas foto 3x2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama.
Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
Syarat nikah di KUA 2022 bagi wanita yang terakhir ialah dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari
Biaya Nikah di KUA
Melaksanakan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya apa pun atau gratis.
Namun, dengan syarat harus dilakukan pada hari kerja dan jam operasional KUA, yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00 waktu setempat.
Sebaliknya, jika akad nikah dan pencatatan pernikahan digelar di luar KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.
Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBP.
Pencatatan pernikahan gratis juga berlaku untuk umat non-Islam di Kantor Pencatatan Sipil, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (25/11/2021), Pencatatan nikah tak dipungut biaya sebelum melewati batas maksimal waktu pelaporan, yaitu 60 hari.
Usulan Kementerian Agama
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pencatatan pernikahan seharusnya menjadi urusan Kemenag.
"Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Yaqut, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (23/2/2024).
KUA akan jadi tempat nikah semua agama Kantor Urusan Agama merupakan instansi terkecil dari Kemenag yang berada di tingkat kecamatan.
KUA bertugas membantu melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten, terutama di bidang urusan agama Islam di wilayah kecamatan.
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian dapat lebih terintegrasi.
Bukan hanya tempat pencatatan pernikahan, aula-aula di KUA juga diharapkan dapat digunakan menjadi tempat ibadah sementara bagi non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah.
"Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya," tutur Yaqut.
"Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," imbuhnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, KUA sebagai pusat layanan lintas keagamaan akan diluncurkan pada 2024.
"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," ujar Kamaruddin.
Dia menambahkan, pihaknya akan menyulap KUA selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah binaan Direktorat Bimas Islam menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan," paparnya.
Kadindikbud Kumpulkan Guru Agama SD-SMP se-Kota Serang, Pastikan Program Serang Mengaji Dijalankan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Kurikulum Merdeka, Ia Tidak Ingin Menggunakan Uang yang Bukan Miliknya |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Kurikulum Merdeka Setiap Suara di Alam Semesta Terdengar oleh Allah Swt |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 46, Firman Allah Swt Tersebut, Allah Swt Memiliki Sifat . . |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Kurikulum Merdeka, Allah Swt Telah Menciptakannya dengan Rinci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.