Diendorse Sang Ayah, Anak Mantan Wali Kota Serang Tak Lolos DPRD Banten di Pileg 2024

Sandy Bela Sakti, anak mantan Wali Kota Serang Syafrudin ini dipastikan tidak lolos ke kursi DPRD Provinsi Banten pada Pileg 2024.

Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Sandy Bela Sakti, anak mantan Wali Kota Serang Syafrudin ini dipastikan tidak lolos ke kursi DPRD Provinsi Banten pada Pileg 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sandy Bela Sakti merupakan caleg DPRD Provinsi Banten Dapil Banten 1 Kota Serang pada Pileg 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Anak mantan Wali Kota Serang Syafrudin ini dipastikan tidak lolos ke kursi DPRD Provinsi Banten pada Pileg 2024.

Sebagai informasi, DPRD Provinsi Banten Dapil Banten 1 mencakup wilayah Kota Serang dengan jumlah kursi 6.

Baca juga: Profil Yangto, Eks Napi Kasus Pencabulan Terpilih Lagi Jadi Anggota DPRD Pandeglang

Berdasarkan data yang diperoleh TribunBanten.com, Sandi memperoleh suara 23.235 di Pileg 2024.

Meski mendapat perolehan suara cukup besar, namun hal itu tidak mengantarkan anak mantan Wali Kota Serang duduk di kursi parlemen.

Hal itu lantaran PAN berada di posisi ke tujuh dengan perolehan suara 33.842.

PAN kalah tipis oleh Partai Demokrat yang berada di posisi ke enam dengan jumlah suara 34.455.

Diendorse Sang Ayah

Putra dari Wali Kota Serang, Syafrudin, yaitu Sandy Bela Sakti diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis (19/10/2023).

Upaya pemeriksaan tersebut untuk mengklarifikasi kehadiran Sandy Bela Sakti, di beberapa acara Maulid Nabi di Kota Serang.

Sebab, dalam acara tersebut, Sandy Bela Sakti yang merupakan calon anggota legislatif (Caleg) diduga diendorese oleh Wali Kota Serang, Syafrudin.

"Ya tadi ada apa penelusuran informasi terhadap salah satu caleg (Sandy Bela Sakti)," kata Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdiyat Mabruri usai pemeriksaan.

Anak Wali Kota Serang, Sandy Bela Sakti dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (19/10/2023).
Anak Wali Kota Serang, Sandy Bela Sakti dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (19/10/2023). (Kolase/TribunBanten.com)

Selain memeriksa Sandi Bela Sakti, Bawaslu Kota Serang juga memeriksa dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Serang, dan ketua Dewan Kehormatan Masjid (DKM).

Kedua ASN yang diperiksa tersebut yakni, Kabag Prokopim, Evie Shofiyah Usman dan Kabag Kesra, Ahmad Saefullah.

"Nanti kita rangkai keterangan mereka, ada kesesuaian tidak, antara pernyataan yang pihak pertama dengan pihak kedua ada unsur (pelanggaran) enggak," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved