Puluhan Juta! Ini Rincian Gaji Anggota DPRD Kota Serang Setiap Bulannya di Tahun 2024

Lantas berapa gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPRD Kota Serang setiap bulannya? Berikut rinciannya.

|
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
Setwan DPRD Kota Serang
Rincian gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPRD Kota Serang setiap bulannya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 45 caleg sudah dinyatakan lolos dan duduk di kursi DPRD Kota Serang periode 2024-2029.

Jumlah caleg terpilih di Pileg 2024 berasal dari enam daerah pemilihan (dapil) di antaranya

Dapil Serang 1, Jumlah kursi 8

Kecamatan Serang A

Terondol, Sukawana, Kaligandu, Unyur, Lopang, Sumurpecung

Baca juga: Terpilih Lagi! Harta Eri Suhaeri Anggota DPRD Banten Dapil Pandeglang dari PDIP Miliaran Rupiah

Dapil Serang 2, Jumlah kursi 8

Kecamatan Serang B

Cimuncang, Cipare, Kotabaru, Kagungan, Lontarbaru, Serang

Dapil Serang 3, Jumlah kursi 7

Kecamatan Kasemen

Dapil Serang 4, Jumlah kursi 10

Kecamatan Curug-Walantaka

Dapil Serang 5, jumlah kursi 6

Kecamatan Cipocok Jaya

Dapil Serang 6, jumlah kursi 6

Kecamatan taktakan

KPU telah selesai menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 untuk DPRD Kota Serang.

Lantas berapa gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPRD Kota Serang setiap bulannya?

Gaji dan tunjangan anggota DPRD Kota Serang telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.

Aturan tersebut membahas mengenai hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Serang.

Selain aturan di atas, ada juga Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Berdasarkan kedua aturan di atas, gaji anggota DPRD Kota Serang meliputi berbagai hal di antaranya.

1. Uang representasi

2. Uang tunjangan keluarga

3. Uang tunjangan beras

4. Uang paket

5. Uang tunjangan jebatan

6. Hingga uang tunjangan transportasi

Jika semua komponen dirinci, maka uang yang akan diperoleh setiap anggota DPRD Kota Serang per bulannya dapat mencapai Rp36 juta-45 juta.

Nominal tersebut sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen.

Untuk rinciannya sebagai berikut:

1. Gaji pokok sebesar Rp2.100.000 per bulan.

2. Uang Representasi sebesar Rp1.575.000 per bulan.

3. Uang Paket sebesar Rp157.000 per bulan.

4. Tunjangan Jabatan sebesar Rp2.283.750 per bulan.

5. Tunjangan Keluarga sebesar Rp220.000 per bulan.

6. Tunjangan Transportasi Rp12.000.0000 per bulan.

7. Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan Rp91.350 per bulan.

8. Tunjangan Beras sebesar Rp289.000 per bulan.

9. Tunjangan Reses sebesar Rp2.625.000 per bulan.

10. Tunjangan Perumahan Rp12.000.000 per bulan.

11. Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar Rp10.500.000 per bulan.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved