Cara Lapor SPT Pajak di DJP Online dan Cara Dapatkan EFIN, Segera Daftar Sebelum 31 Maret 2024!

Berikut cara lapor SPT Pajak di website DJP secara online di laman www.pajak.go.id atau melalui e-filling.

Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. Berikut cara lapor SPT Pajak di website DJP secara online di laman www.pajak.go.id atau melalui e-filling. 

5. Selanjutnya ikuti carayang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada

6. Apabila SPT sudah selesai dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak

7. Setelah itu masukkan kode verifikasi dan klik kirim SPT

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.

Baca juga: Ditutup 31 Maret 2024, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan Online via E-Filing

Cara Upload e-SPT

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;

6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;

7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;

8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;

9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;

10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”

11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Anda.

Dokumen untuk Lapor SPT Pajak

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved