Cara Lapor SPT Pajak di DJP Online dan Cara Dapatkan EFIN, Segera Daftar Sebelum 31 Maret 2024!

Berikut cara lapor SPT Pajak di website DJP secara online di laman www.pajak.go.id atau melalui e-filling.

Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. Berikut cara lapor SPT Pajak di website DJP secara online di laman www.pajak.go.id atau melalui e-filling. 

1. Bukti pemotongan pajak

2. Daftar penghasilan

3. Daftar harta dan utang

4. Daftar tanggungan keluarga

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Cara Dapat EFIN secara Online

  • Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan- EFIN.
  • Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif
  • Kemudian siapkan:

- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

  • Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP
  • Jika semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF dan diproses pada saat jam kerja.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Lapor SPT Pajak di DJP Online Sebelum 31 Maret 2024, Lengkap dengan Cara untuk Dapatkan EFIN

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved