Kunci Jawaban

KUNCI JAWABAN PAI Kelas 12 Halaman 276, Kesepakatan yang Dibuat dan Ditetapkan oleh Para Mujtahid

Kesepakatan yang dibuat dan ditetapkan oleh para mujtahid setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. dalam menetapkan hukum syar’i disebut.....

Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK/MA Kelas XII
Kesepakatan yang dibuat dan ditetapkan oleh para mujtahid setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. dalam menetapkan hukum syar’i disebut..... 

TRIBUNBANTEN.COM - Dalam kunci jawaban berikut, simak pembahasan Bab 9 Ijtihad.

Siswa akan diminta menjawab soal "Kesepakatan yang dibuat dan ditetapkan oleh para mujtahid setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. dalam menetapkan hukum syar’i disebut....."

Pembahasan tersebut terdapat dalam materi Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK/MA Kelas XII Kurikulum Merdeka halaman 276.

Ilustrasi - Alat tulis untuk belajar.
Ilustrasi - Alat tulis untuk belajar. (Freepik.com)

Pada materi kunci jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas 12 Kurikulum Merdeka halaman 276, siswa diminta mendiskusikan kesepakatan yang dibuat dan ditetapkan oleh para mujtahid setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. dalam menetapkan hukum syar’i.

Simak pembahasan kunci jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas 12 halaman 276 selengkapnya berikut ini.

Baca juga: KUNCI JAWABAN PAI Kelas 12, Nilai Apa Saja yang Dilaksanakan Setiap Orang Anggota dalam Organisasi

Kunci jawaban PAI dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas 12 Kurikulum Merdeka halaman 276

2. Penilaian pengetahuan

a. Berilah tanda silang pada huruf A, B, C, D, atau E yang dianggap paling tepat!

1. Kesepakatan yang dibuat dan ditetapkan oleh para mujtahid setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. dalam menetapkan hukum syar’i disebut.....

A. Al-Qur’an

B. hadis

C. qiyas

D. ijma’

E. fatwa ulama

Kunci jawaban:

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved