Pengiriman Ganja 472 Gram dari Medan-Tangerang Dibongkar Aparat

Badan Nasional Narkoba (BNN) Banten menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja dari Medan ke Tangerang.

Editor: Ahmad Haris
Dok. BNN Banten
Badan Nasional Narkoba (BNN) Banten menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja dari Medan ke Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG -  Penyelundupan narkoba jenis ganja dari Medan ke Tangerang, berhasil digagalkan oleh Badan Nasional Narkoba (BNN) Banten.

Ganja dari Medan tersebut dikirim melalui jasa ekpedisi ke alamat Jalan Abdur Rahman Saleh, Kelurahan Benda, Kota Tangerang.

Namun alamat tersebut diduga fiktif, sehingga paket tersebut dibawa kembali ke kantor ekpedisi.

Baca juga: BNN Banten Ungkap Penyelundupan Ganja 472 Gram dari Medan-Tangerang

Kepala BNN Provinsi Banten Rohmad Nursahid mengatakan, pada 10 Maret 2024 pukul 20.00 WIB, MIF (27) menanyakan paket ke jasa pengiriman. 

"Saat itu juga MIF diamankan oleh petugas BNN yang melakukan kontrol pada barang tersebut," kata Rohmad saat konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Menurut Rohmad, selain mengamankan MIF petugas juga menyita 472 gram ganja. Berdasarkan pemeriksaan kata Rohmad, MIF merupakan orang suruhan dari E.

"Dia dikasih ongkos 700 ribu untuk mengambil barang tersebut," ujarnya

Selain itu, ganja tersebut juga telah dimusnahkan di kantor BNN Banten. Rohmad mengaku sedang mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemilik ganja dalam paket.

"Penyidikannya sementara kita kembangkan, ini kan suruhan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved