Rumah Harvey Moeis Digeledah Kejagung Hari Ini dan Rekening Diblokir Buntut Korupsi Rp271 Triliun
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis hari ini, Senin (1/4/2024).
TRIBUNBANTEN.COM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis hari ini, Senin (1/4/2024).
Diketahui, Harvey Moeis menjadi tersangka dalam asus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi mengatakan, penggeledahan bertujuan untuk mencari barang bukti.
Baca juga: Buntut Harvey Moeis Terjerat Korupsi Timah, Sandra Dewi Dicopot sebagai BA Produk Kecantikan
"Pada hari ini juga kami melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman saudara HM (Harvey Moeis) dan sedang berlangsung," kata Kuntadi kepada wartawan, Senin.
Mengenai barang bukti yang dicari di rumah Harvey Moeis itu, Kuntadi enggan merinci hal tersebut.
"Hasilnya apa nanti kita lihat, kita tunggu akan kami sampaikan apa-apa saja yang kami lakukan," katanya.
Selain itu, penyidik juga memeriksa RBS, sosok bos besar yang diduga menyuruh Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim, dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun ini.
Rekening Harvey Moeis Diblokir
Selain menggeledah rumah Harvey Moeis, Kuntadi mengatakan, pihaknya juga melakukan pemblokiran aset suami Sandra Dewi tersebut.
"Dalam setiap penanganan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU, kita sudah lakukan Helena Lim sudah kami sangkakan dalam TPPU tidak menutup kemungkinan tersangaka HM (Harvey Moeis)," kata Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Senin.
"Terkait harta benda penelusuran masih kita lakukan sepanjang ada kaitannya, menjadi alat, atau hasil kejahatan pasti akan kami lakukan penyitaan," lanjutnya.
Begitupun rekening pribadi Harvey Moeis, sudah dilakukan pemblokiran sejak awal penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Timah.
Baca juga: Harvey Moeis Diisolasi Satu Minggu, Terungkap Alasan Sandra Dewi Belum Jenguk Sang Suami di Penjara
"Pemblokiran sudah lama kita lakukan, pada saat awal penyidikan ini, bukan sekarang sekarang ini. Dan itu masih berkembang," ungkap Kuntadi.
Harvey Moeis diketahui baru ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024).
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Harvey Moeis kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
| Beberapa Asetnya Ikut Disita Kejagung, Sandra Dewi Ajukan Keberatan, Ahli Pidana Beri Penjelasan |
|
|---|
| Mahfud MD Respons Naiknya Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun: Kejaksaan Profesional Asal Tak Direcoki |
|
|---|
| Tak Puas Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, MAKI Minta Hakim Agung Beri Hukuman Seumur Hidup |
|
|---|
| Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Jadi Rp420 M |
|
|---|
| Jawaban Kejagung RI Soal Vonis Ringan Koruptor Harvey Moeis Disorot Presiden Prabowo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.