MK: Anies-Cak Imin Konfirmasi Hadir Sidang Putusan PHPU Pilpres, Paslon Lain Belum Tahu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan, capres-cawapes nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar telah memastikan hadi

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa/Warta Kota
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan, capres-cawapes nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar telah memastikan akan hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.

Sedianya, sidang yang bakal menentukan nasib tiga pasangan capres-cawapres itu sendiri bakal digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 April 2024, pukul 09.00 WIB.

Fajar mengatakan, beberapa paslon telah melakukan konfirmasi kehadiran ke MK.

Baca juga: Diputus Besok, PAN Yakin Gugatan Anies dan Ganjar di MK Tak akan Dikabulkan!

"Kalau dilihat dari konfirmasi tadi itu, yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 itu hadir dalam list kami," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Minggu (21/4/2024) sore.

"Kemudian, paslon 03 (Ganjar-Mahfud) nampaknya tidak ada di dalam list kami," tambahnya.

Sedangkan, untuk paslon 02 Prabowo-Gibran, kata Fajar, belum ada konfirmasi ke MK.

"Prabowo-Gibran itu yang belum kami terima konfirmasinya. Mudah-mudahan sore atau malam kita terima," ucapnya.

Fajar menambahkan, mekanisme persidangan dilakukan seperti sidang-sidang sebelumnya, yakni MK menyediakan 14 kursi untuk masing-masing pihak, termasuk prinsipalnya.

"Kami memberikan kuota kursi untuk masing-masing pihak itu 14 kursi, termasuk kalau misalnya prinsipal itu hadir," tukasnya.

Diketahui, Pilres 2024 dimenangkan oleh pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam satu putaran. Pasangana capres-cawapres nomor urut 2 itu meraup 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.

Sementara dalam rekapitulasi suara yang tetapkan KPU pada 20 Maret 2024 lalu itu, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen dari suara sah nasional.

Dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau  27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah nasional.

Tak terima atas hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.

Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapers pemenang Pilpres 2024.

Kedua kubu itu juga minta MK untuk memerintahkan KPU dilakukannya Pemilu ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo - Gibran.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved