Anggarkan Rp 1,2 M untuk Pembelian Baju Dinas Anggota DPRD Banten, Ini Penjelasan Sekwan

Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar untuk pembelian pakaian dinas.

Editor: Ahmad Haris
https://dprd-bantenprov.go.id/
Gedung DPRD Banten 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar, untuk pembelian pakaian dinas.

Pembelian pakaian dinas anggota DPRD Banten tersebut, dialokasikan dalam APBD Banten Tahun Anggaran (TA) 2024.

Dikutip TribunBanten.com dari Sirup LKPP, masing-masing anggota DPRD Banten bakal mendapat 4 pakaian dinas.

Baca juga: Pemprov Anggarkan Rp 1,2 M untuk Pembelian Pakaian Dinas DPRD Banten

Mulai dari Pakaian Sipil Harian, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Dinas Harian dan Pakaian Sipil Resmi.

Kasubag Humas dan Persidangan Sekretariat DPRD Banten, Subhan membenarkan bahwa pihaknya akan membeli pakaian dinas tersebut.

"Ya ada pembelian pakaian dinas tahun ini, pimpinan dan anggota DPRD punya hak untuk merima baju seragam," kata Subhan d kantor DPRD Banten, Senin (22/4/2024).

Subhan menjelaskan, pakaian dinas tersebut dibeli untuk 85 anggota DPRD Banten yang dilantik pada 2019-2024 dan 100 anggota DPRD Banten yang akan dilantik untuk periode 2024-2029.

"Anggota DPRD Banten yang lama, meski tidak terpilih masih punya hak untuk menerima pakaian dinas," ujarnya.

Sementara Kabag Aturan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Banten, Furkon menjelaskan, pengadaan pakaian dinas tersebut diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

"Jadi setiap tahun itu kita beli pakaian dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD Banten," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved