Ini Upah Ideal di Banten dan Jakarta 2024 Versi Buruh
Berikut ini upah ideal di DKI Jakarta 2024 versi buruh. Pada 1 Mei 2024 ini diperingati sebagai Hari Buruh atau May Day
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini upah ideal di DKI Jakarta 2024 versi buruh.
Pada 1 Mei 2024 ini diperingati sebagai Hari Buruh atau May Day
Buruh menolak upah murah.
Kenaikan upah akibat Omnibus Law hanya 1,58 persen dinilai tidak layak.
Kenaikan upah tidak layak ini terjadi di sejumlah daerah seperti Bekasi, Jakarta, Karawang, dan Tangerang
"Padahal inflasi 2,8 persen. Jadi tak naik upah ini, nombok 1 persen," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pada Rabu (1/5/2024).
Baca juga: May Day 2024, Ratusan Buruh Bergerak ke Kantor Pemkot Cilegon
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia itu upah ideal buruh di Jakarta di atas Rp 5,2 Juta per bulan
Ini mengacu pada hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS)
Apabila dibagi rata-rata, maka kebutuhan per orang di atas Rp 7 Juta per bulan
"Hitung saja sewa rumah Rp 900 ribu, konsumsi makan Rp 30 ribu 3 hari Rp 90 ribu kali 30 hari Rp 2,7 juta. Itu tambah biaya sewa rumah udah Rp 3,6 juta. Katakan rata-rata transportasi adalah Rp 700 ribu, totalnya Rp 4,3 juta. Itu baru yang habis dibuang. Bagaimana dengan pakaian, jajan anak nggak cukup kalau upah minimum seperti yang sekarang ini sekitar Rp 4,9 atau 5,1 juta rupiah," ujarnya.
Dia menilai upah buruh Indonesia hanya lebih baik dari Kamboja dan Laos, di mana kedua negara tersebut baru saja merdeka. Upah buruh Indonesia masih di bawah Singapura dan Malaysia.
"Upah buruh Indonesia hanya lebih baik dari Laos dan Kamboja yang baru merdeka. lebih rendah dari Vietnam, sedikit lebih tinggi dari Myanmar. Lebih rendah dari Malaysia lebih rendah dari Singapura, ini gara gara covid-19 upah sekarang dimain-mainkan," tambahnya.
9 Tuntutan Buruh
Berikut ini sembilan tuntutan May Day 2024.
May Day adalah Hari Buruh yang dirayakan setiap tanggal 1 Mei.
Berikut ini jadwal dan agenda May Day 2024
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut buruh dari berbagai elemen akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara untuk memperingati May Day 2024 pada besok, Rabu (1/5/2024).
Untuk di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara jam 09.30 - 12.30 WIB. Kemudian, kata dia, sebanyak 50 ribu peserta aksi May Day di Istana akan bergerak ke Stadion Madya Senayan, untuk merayakan May Day Fiesta.
"Sebanyak 200 ribu orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lain sebagainya," ujar Said dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Daftar 40 Ucapan Hari Buruh 1 Mei 2024 yang Bisa Bangkitkan Semangat, Cocok untuk Facebook dan IG
Dia menjelaskan, ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta unjuk rasa May Day 2024 di seluruh Indonesia, yaitu pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah atau HOSTUM.
Adapun 9 (sembilan) alasan buruh menolak aturan tersebut adalah, pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.
Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Lalu, pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," kata Said.
Ketiga, buruh juga menyoroti kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Said menuturkan yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.
Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan, dalam aturan sebelumnya, seorang buruh ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.
Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Sebab, mudah memecat dan merekrut orang, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.
Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel.
Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
Kedelapan, tenaga kerja asing. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.
Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana di UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di Omnibus Law Cipta Kerja dihapuskan.
5 Toko Oleh-oleh Khas Serang Banten Dekat Tol, Lengkap Harga Terjangkau |
![]() |
---|
Sebanyak 120 Pelajar Dicegat Polisi, Diduga Hendak Ikut Demo di DPR Hari Ini |
![]() |
---|
Pemkab Serang dan Yayasan Al Bahru Teken Kerjasama Pembangunan Masjid Terapung Banten |
![]() |
---|
Gelar Aksi Serentak Hari Ini, Ratusan Buruh dari Lebak Akan Geruduk Kantor Gubernur Banten |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Kamis 28 Agustus 2025 di Serang, Pandeglang, Lebak hingga Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.