Kasus Korupsi Akses Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon, Eks Direktur Operasional PT PCM Ditahan
Mantan Direktur Operasional dan Pengembangan usaha PT PCM inisial AF ditahan penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Banten
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Mantan Direktur Operasional dan Pengembangan usaha PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) inisial AF ditahan penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Banten.
AF ditahan karena terlibat kasus korupsi pembangunan tahap 2 Jalan Akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Banten senilai Rp48,438 Miliar.
Baca juga: Isro Miraj Kembalikan Formulir Pilkada Cilegon di NasDem, Diantar Ratusan Pendukung
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, penahanan AF merupakan hasil pengembangan dari persidangan dua terpidana Tb Abu bakar Rasyid dan Sugiman.
"Dari fakta persidangan ada bukti-bukti tambahan ke tersangka. Kemudian kami memanggil AF untuk diperiksa, setelah bukti cukup langsung kami tahan usai diperiksa," kata Ade di Polda Banten, Senin (6/5/2024).
Tb Abu Bakar Rasyid yang merupakan Direktur PT Arkindo dan Sugiman yang meminjam PT untuk menggarap proyek pembangunan tahap 2 jalan akses Pelabuhan Warnasari telah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Seran
Abu Bakar Rasyid divonis 1 tahun 5 bulan. Sedangkan Sugiman divonis penjara 3 tahun
Ade menjelaskan, kasus korupsi tersebut bermula pada tahun 2021, kala itu PT PCM yang merupakan BUMD Pemkot Cilegon mengadakan lelang pembangunan tahap 2 jalan akses Pelabuhan Warnasari.
Lelang proyek sebesar Rp48,438 miliar tersebut kemudian dimenangkan oleh PT Arkindo. Pekerjaan yang harusnya dikerjakan pada 20 Januari 2021 sampai 19 Januari 2022 tidak dikerjakan.
Penyebabnya kata Ade, karena lahan untuk pembangunan jalan belum di bebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan.
"Akan tetapi PT PCM ini mencairkan uang 7 miliar lebih sebagai uang muka pekerjaan tersebut. Uang ini dianggap sebagai kerugian negara," jelasnya.
Baca juga: Teuku Ryan Buka Suara soal Ria Ricis Merasa Hina usai Disebut Terlalu Kurus: Dikatakan dengan Baik
Menurut Ade, korupsi yang dilakukan para pelaku merugikan keuangan negara mencapai Rp7 miliar. Penyidik sendiri lanjut Ade, telah menyita uang Rp905 juta dari Abu Bakar Rasyid dan Sugiman.
"Kemudian ada uang tambahan yang kita sita dari Budi Mulyadi selakau direktur keuangan, karena AF ini mengembalikan uang ke PT PCM sebesar Rp25 juta," ujar dia.
Oleh penyidik, AF dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
| Berdayakan Tetangga, Intip Kisah Sukses Ternak Ayam Kampung ASN Pemprov Banten Ini di Hari Libur |
|
|---|
| Bapenda Banten Kerahkan 969 Petugas Datangi Rumah Penunggak Pajak, Libatkan RT/RW Arahkan Alamat |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca BMKG 19-21 April 2026, Waspada Hujan Sedang Hingga Lebat Beberapa Daerah di Banten |
|
|---|
| PSI Banten Percepat Konsolidasi Struktur Partai, Targetkan Lonjakan Kursi di Pemilu 2029 |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Minggu 19 April 2026: Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak-Pandeglang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kasus-korupsi-di-Cilegon-5-Mei.jpg)