Kasus Korupsi Akses Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon, Eks Direktur Operasional PT PCM Ditahan

Mantan Direktur Operasional dan Pengembangan usaha PT PCM inisial AF ditahan penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Banten

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Mantan Direktur Operasional dan Pengembangan usaha PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) inisial AF ditahan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Mantan Direktur Operasional dan Pengembangan usaha PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) inisial AF ditahan penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Banten.

AF ditahan karena terlibat kasus korupsi pembangunan tahap 2 Jalan Akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Banten senilai Rp48,438 Miliar.

Baca juga: Isro Miraj Kembalikan Formulir Pilkada Cilegon di NasDem, Diantar Ratusan Pendukung

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, penahanan AF merupakan hasil pengembangan dari persidangan dua terpidana Tb Abu bakar Rasyid dan Sugiman.

"Dari fakta persidangan ada bukti-bukti tambahan ke tersangka. Kemudian kami memanggil AF untuk diperiksa, setelah bukti cukup langsung kami tahan usai diperiksa," kata Ade di Polda Banten, Senin (6/5/2024).

Tb Abu Bakar Rasyid yang merupakan Direktur PT Arkindo dan Sugiman yang meminjam PT untuk menggarap proyek pembangunan tahap 2 jalan akses Pelabuhan Warnasari telah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Seran

Abu Bakar Rasyid divonis 1 tahun 5 bulan. Sedangkan Sugiman divonis penjara 3 tahun

Ade menjelaskan, kasus korupsi tersebut bermula pada tahun 2021, kala itu PT PCM yang merupakan BUMD Pemkot Cilegon mengadakan lelang pembangunan tahap 2 jalan akses Pelabuhan Warnasari.

Lelang proyek sebesar Rp48,438 miliar tersebut kemudian dimenangkan oleh PT Arkindo. Pekerjaan yang harusnya dikerjakan pada 20 Januari 2021 sampai 19 Januari 2022 tidak dikerjakan.

Penyebabnya kata Ade, karena lahan untuk pembangunan jalan belum di bebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan.

"Akan tetapi PT PCM ini mencairkan uang 7 miliar lebih sebagai uang muka pekerjaan tersebut. Uang ini dianggap sebagai kerugian negara," jelasnya.

Baca juga: Teuku Ryan Buka Suara soal Ria Ricis Merasa Hina usai Disebut Terlalu Kurus: Dikatakan dengan Baik

Menurut Ade, korupsi yang dilakukan para pelaku merugikan keuangan negara mencapai Rp7 miliar. Penyidik sendiri lanjut Ade, telah menyita uang Rp905 juta dari Abu Bakar Rasyid dan Sugiman.

"Kemudian ada uang tambahan yang kita sita dari Budi Mulyadi selakau direktur keuangan, karena AF ini mengembalikan uang ke PT PCM sebesar Rp25 juta," ujar dia.

Oleh penyidik, AF dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved