Polres Cilegon Ungkap Kasus Narkoba, 3 Pengedar dan 2 Kg Sabu Diamankan
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menangkap tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2 kg lebih.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menangkap tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2 kg lebih.
Ketiganya diketahui merupakan warga Aceh berinisial FR (46), FA (36) dan SA (37).
Dari tiga tersangka dua di antaranya berdomisili di Padang, sementara satu orang lainnya berdomisili di Aceh.
Baca juga: Fuji Dituding Kakak Marissya Icha Pakai Narkoba Jenis Sabu, Haji Faisal Buka Suara: Nggak Pantas!
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Michael Kharisma Tandayus mengatakan ketiga tersangka merupakan jaringan yang sebelumnya telah diungkap oleh petugas.
"Ini merupakan hasil dari pengembangan dari tindak pidana awal yang sebelumnya telah kami ungkap sebelumnya," ujarnya saat konferensi pers di Polres Cilegon, Selasa (21/5/2024).
Di mana sebelumnya, Satnarkoba Polres Cilegon telah mengungkap kasus narkoba pada 19 Januari 2024 lalu, dengan tersangka berinisial SU.
Ketika melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Petugas mendapatkan informasi kalau barang haram itu didapatkan oleh tersangka SU dari Jakarta.
Setelah mengidentifikasi dan mendapatkan informasi adanya tersangka lain.
Petugas langsung bergegas dan berhasil meringkus tiga tersangka lainnya.
Ketiga tersangka berinisial FA, SA dan FR berhasil diringkus pada Selasa, (30/4/2024) dini hari di Hotel Ibis Styles Mangga Dua Jakarta.
Pada saat penangkapan terhadap tiga tersangka, petugas menemukan barang bukti kurang lebih 9,16 gram narkotika jenis sabu.
"Ketika kami interogasi, ternyata barang bukti sisanya yang belum dia edarkan kurang lebih ada sekitar 2 kilo gram, itu disimpan di koper rumahnya di Padang," ungkapnya.
Baca juga: Modus Dua Karyawan Lion Air, Kawal Sabu dan Ekstasi Lewati Pemeriksaan di Bandara Soetta
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kepolisian langsung terbang ke Padang untuk menggeledah rumah salah satu tersangka berinisial FR.
Ketika sudah di lokasi tepatnya di daerah Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang.
Petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik hijau bertuliskan 'Qing Shang' berisikan narkotika jenis sabu sekitar 2.145,7 gram.
"Kemudian para tersangka kami bawa ke Polres Cilegon," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terjerat pasal Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.
"Setiap orang yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol. I bukan jenis tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 Gram dan/atau di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," pungkasnya.
Polda Banten Tangkap 778 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan |
![]() |
---|
Kasus Narkoba: Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 800 Juta |
![]() |
---|
Untuk Hilangkan Rasa Takut, Polisi Sebut 22 Pendemo Terbukti Pakai Narkoba saat Ikut Demo |
![]() |
---|
Bukan Dipenjara, Aktor Fachri Albar Divonis Rehabilitasi Usai Terjerat Narkoba |
![]() |
---|
Polisi Sebut 6 dari 351 Orang yang Ditangkap saat Demo Ricuh di DPR RI Positif Narkoba Jenis Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.