Kekasih Dinar Candy, Ko Apex Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sejumlah Aset Sudah Disita Polisi

Kekasih Dinar Candy, Arfandi Susilo alias Ko Apex telah resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (18/5/2024).

(Kolase Tribunnews)
Kekasih Dinar Candy, Arfandi Susilo alias Ko Apex telah resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (18/5/2024). 

TRIBUNABANTEN.COM - Kabar mengejutkan datang dari kekasih Dinar Candy, Arfandi Susilo alias Ko Apex.

Ko Apex telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (18/5/2024) lantaran kasus pemalsuan surat dan penggelapan jabatan dalam PT Sinar Bintang Samudra (SBS).

Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution telah mengonfirmasi kabar tersebut.

Baca juga: Dinar Candy Jual Akun TikTok dan Instagramnya Seharga Rp 50 Miliar, Akui Ogah Main Media Sosial Lagi

"Untuk terlapor atas nama Arfandi Susilo alias Apex itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Mei 2024," ungkap Muhammad Amin Nasution, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (23/5/2024).

"Untuk kasusnya sesuai dengan laporan yang diterima, Arfandi Susilo alias Apex telah melakukan suatu perbuatan pidana yaitu berupa pemalsuan surat dan penggelapan jabatan," sebut Amin.

Untuk menindaklanjuti penetapan tersebut, Polda Jambi telah melakukan pemanggilan terhadap Ko Apex.

Penyidik Polda Jambi telah mengirimkan surat pemanggilan Ko Apex untuk hadir pada 21 Mei 2024.

"Dari penyidik Polda Jambi sudah mengirimkan surat pemanggilan (Ko Apex) sebagai tersangka untuk hari ini tanggal 21 (Mei 2024)," ucap Amin.

Namun sayangnya Ko Apex tak dapat menghadiri pemanggilan dari Polda Jambi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima penyidik Polda Jambi, saat ini Ko Apex masih berada di luar kota.

"Namun dari keterangan yang diterima oleh penyidik melalui kuasa hukum Arfandi Susilo alias Apex, yang mana kuasa hukum mengirim surat tidak bisa hadir."

"Mengingat saudara Arfandi masih berada di luar kota," ujar Amin.

Dinar (kiri) Ko APex (kanan) - Dinar Candy kini Tempuh jalur hukum melaporkan hatersnya akui tak terima dituding menjadi orang ketiga.
Dinar (kiri) Ko APex (kanan) - Dinar Candy kini Tempuh jalur hukum melaporkan hatersnya akui tak terima dituding menjadi orang ketiga. ((Kolase Tribunnews))

Baca juga: Dinar Candy Diperiksa Polisi Terkait Kasus Perzinaan dan Nikah Siri dengan Ko Apex, Apa Hasilnya?

Lantaran hal tersebut, pihak Polda Jambi akan mengirimkan panggilan kedua untuk Ko Apex.

"Menunggu nanti penyidik dari Reskrim Polda Jambi akan membuat surat panggilan kedua dan akan mengirimkan untuk dilakukan pemeriksaan untuk kasusnya sesuai dengan laporan," imbuhnya.

Disebutkan Amin, Ko Apex melakukan pemalsuan sejumlah surat dan dokumen kapal.

Akibat tindak pidana yang dilakukan Ko Apex, korban mengalami kerugian hingga Rp31 Miliar.

"Yang dipalsukan saudara Arfandi Susilo itu berupa surat-surat dokumen kapal. Dan korban mengalami kerugian sekitar 31 Miliar 900 Juta," terang Amin.

Atas kerugian yang dialami oleh korban, polisi mengaku telah menyita sejumlah aset milik Ko Apex.

"Menyangkut dengan kerugian korban yang sampai 31 Miliar 900 Juta itu, penyidik sudah melakukan beberapa penyitaan," lanjutnya.

Dinar Candy Akui Kenal dengan Pelapor Ko Apex

Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy mengaku kenal dekat dengan orang yang melaporkan Ko Apex.

"Aku sama pelapor tuh kenal, kami sering chat-chatan kok. Cuma memang sebenarnya kasus ini salah paham aja," ujar Dinar Candy.

Dinar Candy menyebutkan, kasus yang sedang dialami sang kekasih, merupakan kasus yang biasa terjadi lantaran sang pelapor adalah orang dekat. 

Dinar menceritakan, akar dari masalah ko Apex yakni saling klaim bisnis dengan ayah angkatnya.

"Biasa itu. Sebenarnya dia itu berkasus atau bermasalah itu tuh masih sama bapak angkatnya. Jadi kaya saling klaim gitu loh," jelas Dinar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ko Apex Resmi Jadi Tersangka, Polisi Sudah Sita Sejumlah Aset Kekasih Dinar Candy

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved