Siap-siap! Arab Saudi Bakal Jerat Pemalsu Visa Haji Denda 50 Ribu Riyal dan Penjara 6 Bulan

Otoritas Arab Saudi akan memberlakukan sanksi berupa denda hingga hukuman penjara pelanggaran penggunaan visa haji.

Editor: Abdul Rosid
Dok. Tangerangkota.go.id
Otoritas Arab Saudi akan memberlakukan sanksi berupa denda hingga hukuman penjara pelanggaran penggunaan visa haji. 

TRIBUNBANTEN.COM - Otoritas Arab Saudi akan memberlakukan sanksi berupa denda hingga hukuman penjara pelanggaran penggunaan visa haji.

Hal tersebut diungkapkan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary.

Yusron mengatakan, penerapan hukuman bagi pelanggaran tersebut berupa denda, penjara dan larangan masuki Arab Saudi selama 10 tahun mulai per Juni 2024.

Baca juga: Puluhan Jemaah Haji asal Banten Terjaring Razia Kerajaan Arab Saudi, Dilarang Masuk Makkah

Denda yang dikenakan sebesar 50 ribu Riyal Saudi atau setara Rp 216 juta, dan hukuman penjara 6 bulan.

“Jadi kalau ada kasus seperti ini hukuman denda dan penjara serta banned itu sudah akan diterapkan,” kata Yusron dalam konferensi pers secara daring, Jumat (31/5/2024).

“Tepatnya awal bulan jadi kalau minggu depan, tepatnya tanggal 2 (Juni) berarti ya,” jelasnya.

Sebelumnya ada 24 orang WNI ditangkap oleh otoritas keamanan Arab Saudi.

Baca juga: Cerita Kamilah Rofatuzzahro, Jemaah Haji Muda Cilegon Berangkat ke Mekkah Gantikan Sang Ayah

Mereka ditangkap karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain.

Mereka tercatat masuk Arab Saudi menggunakan visa ziarah.

Adapun mereka yang ditangkap terdiri dari 22 jemaah dan 2 koordinator.

Sebanyak 22 jemaah diputuskan dibebaskan dengan deportasi, sementara 2 orang koordinator menjadi tersangka dan akan diproses hukum.

Sebanyak 22 warga negara Indonesia yang ditangkap karena melanggar penggunaan visa di Arab Saudi akan dipulangkan pada Sabtu (1/6/2024) malam.

Imbasnya, mereka terkena banned atau larangan datang ke Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.

Namun denda uang tidak dikenakan oleh otoritas Arab Saudi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved