Pemkot Tangsel Diminta Beri Pendampingan Psikolog Balita Korban Pelecehan Ibu Kandung

R (22), ibu muda melakukan pelecehan terhadap anaknya berusia lima tahun di kontrakan yang ditinggalinya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

|
Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunTangerang.com
R (22), ibu muda melakukan pelecehan terhadap anaknya berusia lima tahun di kontrakan yang ditinggalinya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap balita korban pelecehan ibu kandungnya, berinisial R (22).

Diketahui, R (22), ibu muda melakukan pelecehan terhadap anaknya berusia lima tahun di kontrakan yang ditinggalinya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Video itu sebenarnya dibuat pada akhir Juli 2023, kemudian tersebar di media sosial pada Juni 2024.

Baca juga: Detik-detik Warga Cilegon Dihebohkan Suara Ledakan, Diduga Berasal dari PT Dover Chemical

Atas hal tersebut, R diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"KPAI sangat prihatin dengan ananda anak balita yang mengalami kekerasan seksual dan psikis dari pengasuhnya," ujar Komisioner KPAI Dian Sasmita, dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Menurut Dian, kejadian itu membuat sang anak mempunyai memori buruk yang akan sangat melekat di otak serta dapat berpengaruh terhadap tumbuh kembangnya.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Banten Selasa 4 Juni 2024, Lengkap Biaya dan Persyaratan

Pemerintah daerah (Pemda) setempat, kata dia, harus bergerak dengan memberi dukungan tenaga profesional kepada sang anak.

"Seperti Psikolog dan juga pekerja sosial (Peksos) wajib segera menyelamatkan ananda dan melanjutkan dengan rangkaian intervensi," tutur dia.

Sementara itu, ia menuturkan pihaknya memliki salah satu tugas pokok dan fungsi (tusi) untuk melaporkan pelanggaran hak anak ke penegak hukum.

Atas kejadian tersebut, KPAI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dengan melibatkan unit siber.

"KPAI akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga layanan di Tangerang Selatan untuk mengawal kasus ini," katanya.

Ia mengatakan, konvensi Hak Anak Pasal 39 mewajibkan negara mengambil langkah-langkah rehabilitatif untuk membantu anak korban.

Upaya itu dilakukan tanpa diskriminasi dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak kelangsungan hidup, perkembangan maksimal si anak harus dijamin serta pandangan anak harus dihormati.

"Karenanya, ananda wajib mendapatkan pendampingan, dukungan pemulihan dan rehabilitasi yang berkelanjutan. Tidak berbasis proses hukum, namun hingga dinyatakan ananda sudah pulih oleh psikolog terkait," ucap Dian.

Pihaknya mengingatkan kepada pemerintah hingga masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.

Baik di dalam atau luar rumah sebagaimana Perpres 101 Tahun 2022 Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasaan terhadap Anak.

"Karena kekerasaan terhadap anak dapat terjadi di mana saja dan oleh siapa saja. Kita semua harus bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman untuk anak-anak kita," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved