Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP: Cara dan Kriteria Penerima Subsidi Pertamina Agar Tepat Sasaran
Berikut ini cara membeli elpiji 3 kg memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Upaya pembelian elpiji 3 kg pakai KTP agar subsidi tepat sasaran.
“Ini juga memberikan data yang sangat bermanfaat buat Pemerintah ke depannya untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang terkait dengan Subsidi Tepat, baik itu LPG dan BBM. Nanti ada data-data yang akan kita berikan akses kepada Pemerintah untuk melakukan evaluasi, sehingga harapannya kebijakan ke depan bisa berjalan dengan tepat sesuai kebutuhan masyarakat dan sesuai yang diharapkan sasaran daripada subsidi itu sendiri,” kata Mars Ega.
Ketika membeli LPG 3 kg di pangkalan, masyarakat akan dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Pangkalan akan mencatat NIK dan akan diketaui kebutuhan LPG 3 kg dari masing-masing pembeli.
“Tidak ada yang berbeda, hanya pada saat datang ke pangkalan, di sistem ini akan meminta NIK. Kalau hapal NIK, tidak perlu bawa KTP. Kalau tidak hapal, paling mudah membawa KTP. Setiap membeli menginput NIK karena kita akan melihat perilaku kebutuhannya. Karena ada kebutuhan yang wajar, begitu kebutuhannya tidak wajar kita akan melihat ini sebetulnya segmenmtasinya apa. Karena kita juga memberikan feedback kepada Pemerintah tentang kebutuhan nasional,” ujar Mars Ega.
Uji coba pembelian LPG 3 kg membawa KTP sudah berjalan sejak 1 Januari 2024 dan pada 1 Juni 2024 ini sistemmnya diintegrasikan. Mars Ega mengaku masyarakat dan pangkalan sudah terinformasi mengenai pencatatan NIK untuk pembelian LPG 3 kg.
“Sejauh ini, masyarakat sudah cukup terbiasa, dan terinfo dengan baik. Tiap pangkalan juga sudah tersosialisasi, sistem juga sudah berjalan dengan baik. Secara nasional, sudah 98 persen pangkalan menggunakan sistem ini. Sistem ini sudah terinstalasi di 253.000 pangkalan di seluruh Indonesia,” pungkas Mars Ega.
Baca juga: Ini Cara Beli Gas Elpiji 3 Kg di Banten, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Kelompok masyarakat yang dapat membeli elpiji 3 kg
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, berikut kelompok masyarakat yang dapat membeli elpiji 3 kg dan tidak:
Kelompok masyarakat yang dapat beli elpiji 3 kg:
Rumah tangga
Usaha mikro
Nelayan sasaran
Petani sasaran.
Kelompok masyarakat yang tidak dapat beli elpiji 3 kg:
Restoran
Hotel
Alat Perekaman e-KTP di Tiga Kecamatan di Lebak Rusak, Komisi I DPRD Blak-blakan soal Pengadaan |
![]() |
---|
Alat Perekaman e-KTP di 3 Kecamatan di Lebak Rusak, Disdukcapil : Layanan Pembuatan e-KTP Terdampak |
![]() |
---|
22 Ribu Warga Lebak Belum Punya e-KTP, Disdukcapil Gencarkan Pelayanan Jemput Bola |
![]() |
---|
Daftar Tiga Anak Perusahaan BUMN PT Pertamina yang Akan Digabungkan |
![]() |
---|
Pemkab Serang Jemput Bola Berikan Layanan Pembuatan KTP dan Administrasi Lainnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.