Perahu Pengeboman Ikan di Perairan Binuangeun Diamankan, AKB Berhasil Kabur

TIM Gabungan POSAL Binuangeun Lanal Banten Serta SATGAS PAM Puter Marinir TNI AL berhasil melakukan penyergapan dan mengamankan perahu pengebom ikan.

Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Tajudin
TIM Gabungan POSAL Binuangeun Lanal Banten Serta SATGAS PAM Puter Marinir TNI AL berhasil melakukan penyergapan dan mengamankan perahu pengebom ikan di perairan Binuangeun tepatnya di sekitaran Pulau Deli dan Pulau Tinjil. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - TIM Gabungan POSAL Binuangeun Lanal Banten, serta SATGAS PAM Puter Marinir TNI AL melakukan penyergapan, dan mengamankan perahu pengebom ikan di perairan Binuangeun tepatnya di sekitaran Pulau Deli dan Pulau Tinjil.

Penyergapan terhadap perahu nelayan yang belum diketahui pemiliknya diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan aktivitas ilegal fishing, atau penangkapan ikan secara ilegal.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Banten, Kolonel Laut (P) Arif Rahman menyampaikan, penyergapan itu dilakukan seiring adanya laporan dari masyarakat Pada Minggu, (26/5/2024), perihal adanya kapal penangkap ikan yang diduga menggunakan bahan peledak.

Baca juga: Ini Dampak Bahaya Ilegal fishing atau Penangkapan Ikan dengan Cara Pengeboman

Atas laporan tersebut tim gabungan langsung melaksanakan pemantauan dan pengintaian.

Selanjutnya pada Hari Sabtu, (1/6/2024) tim gabungan berhasil mengamankan sebuah perahu tanpa nama berjenis Kincang.

"Perahu berjenis kincang ini diduga digunakan untuk melakukan kegiatan Ilegal berupa penangkapan Ikan menggunakan bahan peledak atau bom," ujarnya saat konferensi pers di Lapangan LANAL Banten, Selasa (4/6/2024).

Arif menyebut, pada saat petugas menemukan perahu tersebut di sekitar sungai Binuangeun.

Petugas tidak menemukan adanya anak buah kapal (ABK) di TKP.

Di mana pada saat petugas melakukan pengejaran, kata dia, para terduga pelaku melarikan diri dan meninggalkan perahu tersebut.

"Pada saat tim satgas mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap perahu tersebut," kata dia.

Petugas menemukan beberapa barang di dalam perahu yang terindikasi diduga sebagai alat pendukung penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Adapun barang bukti yang ditemukan petugas di antaranya satu unit perahu kincang, satu unit motor tempel 40 PK, satu unit tangki BBM, satu unit kompresor dan satu unit selang kompresor (± 50 Meter).

Selain itu petugas juga menemukan satu unit genset, satu unit Aki GS 12V, tiga Box Ikan hasil pengeboman dan dua buah serokan ikan.

"Barang Bukti tersebut selanjutnya di bawa ke Posal Binuangeun," ucapnya.

Saat ini, lanjut Arif, Tim Gabungan Posal Binuangeun dan Satgas PAM Puter Marinir TNI AL sedang dalam proses pengembangan dan pendalaman kasus ilegal fishing.

Illegal Fishing atau penangkapan secara illegal adalah kegiatan perikanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Arif menyebut penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan para pelaku bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Ilegal Fishing).

"Adapun untuk sanksi bagi pelaku kejahatan yang menggunakan pengeboman ini yaitu pidana maksimal 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 2 miliar," tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti menambahkan bahwa daerah Binuangeun merupakan salah satu titik rawan di perairan Provinsi Banten terkait dengan ilegal fishing.

Padahal sejauh ini, Eli mengaku bahwa pihaknya bersama TNI angkatan laut, Polairud dan Satwas SDKP sering mengadakan sosialisasi kesadaran masyarakat nelayan.

Supaya melakukan aktivitas penangkapan ikan, dengan alat tangkap yang diperbolehkan.

"Namun pada kenyataannya kadang kala nelayan ingin mendapatkan hasil tangkap ikan yang banyak dan cepat, tanpa memikirkan dampak dari perbuatannya," ungkapnya.

Eli menyebut alasan pemerintah melarang masyarakat nelayan untuk melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Baca juga: Detik-detik Pengejaran Kapal Pengebom Ikan yang Rusak Pesona Bawah Laut Banten

Selain berdampak pada lingkungan, aktivitas penangkapan menggunakan alat pengeboman ikan bisa merusak ekosistem dan merusak populasi ikan di laut.

"Dampaknya hasil ikannya hancur, secara nilai jual ekonomi tidak ada dan yang paling penting habitat lingkungan di sekitar perairan ini akan hancur termasuk terumbu karang, habitat ikan hias dan lain sebagainya," tandasnya.

Untuk itu, Eli mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved