Finansial Fraud Tergolong Kasus Berat, WNI Penjual Paket Haji Ilegal Terancam Tak Bisa Bebas
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengatakan seorang WNI inisial LMN yang ditahan otoritas Arab Saudi tidak bisa dibebaskan.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Saudi saat ini sangat serius memberantas haji non visa.
Selain ketatnya pemeriksaan di cek poin Masjidil Haram dan sekitaran Mekkah, serta di Stasiun Haramain, pemerintah Arab Saudi juga memantau aktivitas sosial media dari orang-orang yang berusaha menjual paket haji tanpa visa resmi.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengatakan seorang warga negara Indonesia (WNI) inisial LMN yang ditahan otoritas Arab Saudi tidak bisa dibebaskan meski dengan jaminan.
Baca juga: 283 Jemaah Haji Cilegon Kloter 64 JKG Dilepas, Walikota Helldy Imbau untuk Selalu Bawa Sandal di Tas
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary menyampaikan Kejaksaan Arab Saudi tidak bisa membebaskan LMN meski dengan jaminan.
Pasalnya pelanggaran finansial fraud yang dilakukan LMN, dinilai otoritas Arab saudi sebagai pelanggaran cukup berat.
“Kami memohon dibebaskan dengan jaminan, namun menurut Jaksa menyatakan kasus finansial fraud ini cukup berat dan tidak bisa memperoleh untuk pembebasan dengan jaminan,” kata Yusron dalam konferensi pers daring, Jumat (7/6/2024).
LMN bisa saja bebas jika ada temuan baru yang bisa meringankan perbuatannya.
Namun saat ini, LMN masih dikenakan pasal finansial fraud.
Baca juga: Raffi Ahmad-Nagita Slavina Jadi Jamaah Haji Furoda, Perkiraan Biaya Rp7 M, Dapat Fasilitas Mewah Ini
“Kecuali ada temuan baru terkait kasus ini untuk dibahas lebih lanjut. Tapi saat ini kasus ini masih dengan pasal finansial fraud,” kata dia.
Sebagai infromasi, seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LMN ditangkap kepolisian Arab Saudi usai kedapatan menjual paket haji tanpa visa resmi di media sosial Facebook.
Berdasarkan keterangan penyidik otoritas di Makkah, LMN ternyata kerap berjualan lewat Facebook miliknya berbagai jasa layanan umrah dan haji, seperti jasa pembuatan smart card haji.
Dalam kasus ini, LMN menawarkan jasa pemberangkatan ibadah haji tanpa antre dengan menggunakan visa ziarah sebesar Rp100 juta per orang.
Pemerintah Arab Saudi memang saat ini sangat serius memberantas haji nonvisa.
Selain ketatnya pemeriksaan di cek poin di Masjidil Haram dan sekitaran Mekkah, serta di Stasiun Haramain, pemerintah Arab Saudi juga memantau aktivitas sosial media dari orang - orang yang berusaha menjual paket haji tanpa visa resmi.
LMN jadi salah satu yang ditangkap dan dikenakan pasal finansial fraud yaitu menjual paket haji tanpa izin resmi.
| Nekat Masuk Mekkah Lewat Gurun, 1 WNI Meninggal Dunia Jelang Puncak Haji 2025 |
|
|---|
| 264 Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat ke Tanah Suci Usai Dicegah Imigrasi Bandara Soetta |
|
|---|
| Keberangkatan 107 Calon Haji Ilegal Berhasil Digagalkan, Pakai Visa Kerja untuk ke Tanah Suci Mekkah |
|
|---|
| Hendak Berangkat ke Tanah Suci, 10 Jemaah Haji Ilegal asal Banjarmasin Ditangkap di Bandara Soetta |
|
|---|
| Nekat Lakukan Ibadah Haji Ilegal, 37 WNI Terancam Denda 10 Ribu Riyal dan Backlist 10 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/jemaah-haji-asal-kabupaten-serang1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.