Bebas Murni, Rizieq Shihab: Saya Menantang Mereka Para Pembantai KM 50
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, resmi bebas murni pada Senin (10/6/2024).
TRIBUNBANTEN.COM - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, resmi bebas murni pada Senin (10/6/2024).
Keputusan Rizieq Shihab bebas tertuang dalam Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat.
“Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) Senin, tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat, sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Januar, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/6/2024) malam.
Selain itu, kata Aziz, bebasnya Rizieq Shihab juga tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
Artinya, Rizieq tidak perlu lagi menjalani pembinaan di Bapas Jakarta Pusat yang telah dilakukan sekitar dua tahun.
“Bahwa dengan telah bebasnya beliau, maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih dua tahun,” ucap Aziz.
Dalam keterangannya, Aziz pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung Rizieq Shihab selama menjalani proses hukum.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung, dan mendoakan IBHRS. Semoga Allah balas dunia akhirat,” kata Aziz.
Baca juga: Usai Bebas, Habib Rizieq Shihab Langsung Ajak Perang Pihak Terlibat Kasus KM50
Rizieq Shihab Tabuh Genderang Perang
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab menyatakan perang kepada pihak-pihak terlibat dalam hal yang disebutnya sebagai sebuah pembantaian di Kilometer 50. Pada peristiwa itu diketahui menewaskan 6 anggota FPI.
Hal tersebut disampaikan Rizieq Shihab usai resmi bebas murni di Kantor Bapas Klas Satu di Jl Percetakan Negara 8, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
“Saya tantang mereka para pembantai KM 50, kapan lagi mau bantai saya, saya tunggu itu saja. Kalau mereka jantan, mereka berani, mereka betul-betul orang-orang yang punya keberanian sebagaimana mestinya, saya tunggu,” tegas Rizieq, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
“Jadi sekali lagi saya bersumpah, sekali lagi menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM50. Saya tunggu kapan mereka mau bantai, kapan mereka mau serang, tapi ingat kalau mereka mau perang yang gentleman.”
Rizieq juga menuturkan akan melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang telah membuat 6 simpatisannya meninggal.
“Sumpah Demi Allah saya akan kejar, siapapun pihak manapun yang terlibat di pembantaian KM 50, saya enggak peduli siapa orangnya, saya akan kejar mereka dari dunia hingga akhirat, artinya di dunia ini saya akan kejar mereka dari proses hukum baik nasional maupun internasional,” ucap Rizieq.
“Dan kita sudah mengirimkan berkas dari beberapa waktu yang lalu, baik itu ke beberapa negara yang peduli pada soal pelanggaran HAM.”
Selain itu, Rizieq menuturkan, dirinya juga akan menggerakan berbagai pihak terkait kasus Kilometer 50.
“Saya akan menggerakan semua, para habaib, para kiai, para ustaz, pondok pesantren, majelis taklim untuk membaca doa segar khusus agar semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50 hancur hidupnya, binasa hidupnya, rusak hidupnya, hina hidup dari dunia sampai akhirat,” ujar Rizieq.
Dalam kesempatan tersebut, Rizieq juga bersyukur dirinya telah resmi bebas murni dari perkara hukum.
Baca juga: Dapat Perintah Almarhum Istri Melalui Mimpi Jadi Alasan Habib Rizieq Diperbolehkan Nikah Lagi
“Alhamdulillah hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai, jadi artinya mulai hari ini saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya tanpa ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan lapas,” ucap Rizieq Shihab.
Rizieq mengaku akan melanjutkan aktivitasnya sebagai pendakwah karena menurutnya berdakwah adalah harga mati untuknya.
“Kalau berdakwah itu sudah harga mati ya, kita berdakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar akan terus kita lanjutkan,” tandas Rizieq Shihab.
Untuk diketahui, Rizieq Shihab divonis selama empat tahun penjara untuk dua kasus yang disangkakan terhadapnya.
Pertama, kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kedua, Rizieq Shihab divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Tulisan ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul Rizieq Shihab Usai Bebas: Saya Menyatakan Perang Kepada Pihak yang Terlibat 'Pembantaian' di KM50
https://www.kompas.tv/nasional/514072/rizieq-shihab-usai-bebas-saya-menyatakan-perang-kepada-pihak-yang-terlibat-pembantaian-di-km50
Tulisan ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
https://www.kompas.tv/nasional/514012/rizieq-shihab-bebas-murni-hari-ini
| KRONOLOGI LENGKAP Massa Habib Rizieq di Pemalang vs Perjuangan Walisongo, Panggung Dilempar Batu |
|
|---|
| Seruan Habib Rizieq Shihab di Reuni Akbar 212: Pilpres-Pilkada Selesai, Jangan Mau Diadu Domba! |
|
|---|
| Pidato Lengkap Rizieq Shihab saat Reuni Akbar 212, Singgung soal Pilkada |
|
|---|
| Reuni 212 Hari Ini, Rizieq Shihab Tiba di Lokasi, Presiden Prabowo Diundang |
|
|---|
| Habib Rizieq Nilai Kasus Penistaan Agama Ahok dan Suswono Dianggap Berbeda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/habib-rizieq-shihab-bebas-bersyarat-11.jpg)