Info Jadwal SIM Keliling di Banten Selasa 11 Juni 2024, Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan

Jadwal perpanjangan surat izin mengemudi hingga biaya perpanjangan di layanan SIM keliling Polda Banten, Selasa (11/6/2024).

Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
Istimewa
Jadwal perpanjangan surat izin mengemudi hingga biaya perpanjangan di layanan SIM keliling Polda Banten, Selasa (11/6/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini jadwal perpanjangan surat izin mengemudi hingga biaya perpanjangan di layanan SIM keliling Polda Banten, Selasa (11/6/2024).

Polda Banten membuka layanan SIM Keliling. Pelayanan ini akan dilakukan setiap hari dengan lokasi berbeda-beda di antaranya.

Kota Serang

Kabupaten Serang

Kota Cilegon

Pandeglang

Lebak

Kabupaten Tangerang

Baca juga: Polisi Dalami Penyebab Kebakaran Hotel di Alam Sutra Tangsel: Masih Proses

Pelayanan SIM Keliling merupakan program Polda Banten untuk melayani masyarakat secara dekat.

Untuk mengetahui jadwal SIM Keliling, biaya perpanjangan, dan syarat perpanjangan SIM simak artikel ini selengkapnya.

Jadwal SIM Keliling Wilayah Polda Banten

Mobil SIM Keliling 1

Senin: Polsek Anyer, pukul 08.00 - 15.00 WIB

Selasa: Simpang 3 Labuan, pukul 08.00 - 15.00 WIB

Rabu: Modern Cikande, pukul 08.00 - 15.00 WIB

Kamis: Pasar Rangkasbitung, pukul 08.00 - 15.00 WIB

Jumat: Pasar Ciruas, pukul 08.00 - 15.00 WIB

Sabtu: Mall Cilegon pukul 09.00 - 15.00 WIB

Mobil SIM Keliling 2

Senin: Alun-alun Kota Serang, pukul 08.00 - 15.00 WIB

Selasa: Alun-alun Kramatwatu, pukul 08.00 - 15.00 WIB

Rabu: Samsat Balaraja, pukul 08.00 - 15.00 WIB

Kamis: Land Mark Cilegon/Indahkiat, pukul 08.00 - 15.00 WIB

Jumat: Telaga Bestari, pukul 08.00 - 15.00 WIB

Sabtu: Modern Cikande, pukul 09.00 - 15.00 WIB

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;

1. surat keterangan sehat,

2. surat keterangan psikologi,

3. fotocopy e-KTP,

4. membawa SIM lama.

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

3. SIM B II Rp80.00

3. SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM;

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved