Info Jadwal SIM Keliling di Banten Selasa 11 Juni 2024, Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan
Jadwal perpanjangan surat izin mengemudi hingga biaya perpanjangan di layanan SIM keliling Polda Banten, Selasa (11/6/2024).
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini jadwal perpanjangan surat izin mengemudi hingga biaya perpanjangan di layanan SIM keliling Polda Banten, Selasa (11/6/2024).
Polda Banten membuka layanan SIM Keliling. Pelayanan ini akan dilakukan setiap hari dengan lokasi berbeda-beda di antaranya.
Kota Serang
Kabupaten Serang
Kota Cilegon
Pandeglang
Lebak
Kabupaten Tangerang
Baca juga: Polisi Dalami Penyebab Kebakaran Hotel di Alam Sutra Tangsel: Masih Proses
Pelayanan SIM Keliling merupakan program Polda Banten untuk melayani masyarakat secara dekat.
Untuk mengetahui jadwal SIM Keliling, biaya perpanjangan, dan syarat perpanjangan SIM simak artikel ini selengkapnya.
Jadwal SIM Keliling Wilayah Polda Banten
Mobil SIM Keliling 1
Senin: Polsek Anyer, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Selasa: Simpang 3 Labuan, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Rabu: Modern Cikande, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Kamis: Pasar Rangkasbitung, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Jumat: Pasar Ciruas, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Sabtu: Mall Cilegon pukul 09.00 - 15.00 WIB
Mobil SIM Keliling 2
Senin: Alun-alun Kota Serang, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Selasa: Alun-alun Kramatwatu, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Rabu: Samsat Balaraja, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Kamis: Land Mark Cilegon/Indahkiat, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Jumat: Telaga Bestari, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Sabtu: Modern Cikande, pukul 09.00 - 15.00 WIB
Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;
1. surat keterangan sehat,
2. surat keterangan psikologi,
3. fotocopy e-KTP,
4. membawa SIM lama.
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.00
3. SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM;
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
| Jadwal SIM Keliling di Tangerang Raya Hari ini, Jumat 17 April 2026 : Cek Daftar Lokasinya |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya Terbaru Hari ini, Kamis 16 April 2026 : Cek Daftar Lokasinya |
|
|---|
| Polisi Gerebek Gudang Oplosan Elpiji di Lebak, Negara Rugi Rp626 Juta |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Tangerang Banten Hari ini, Rabu 15 April 2026 : Cek Daftar Lokasinya |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Tangerang Raya Hari ini, Selasa 14 April 2026 : Cek Lokasinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Foto-Mobil-layanan-SIM-keliling-Ditlantas-Polda-Banten.jpg)