Dear Warga Banten, Ini Rekayasa di Puncak Bogor saat Selama Libur Panjang Idul Adha 2024

Satlantas Polres Bogor akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan wisata Puncak Bogor selama periode libur panjang Hari Raya Idul Adha 2024.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Tangkap layar Instagram @info.jakartabarat
Satlantas Polres Bogor akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan wisata Puncak Bogor selama periode libur panjang Hari Raya Idul Adha 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Warga Banten yang ingin liburan bersama pasangan dan keluarga saat libur Idul Adha 2024 ke kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat diwajibkan tahu soal pemberlakukan rekayasa lalu lintas.

Satlantas Polres Bogor akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan wisata Puncak Bogor.

Rekayasa lalu lintas tersebut diberlakukan selama periode libur panjang Hari Raya Idul Adha 2024.

Baca juga: 7 Objek Wisata di Pandeglang Banten yang Pas Buat Piknik saat Libur Hari Raya Idul Adha 2024

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengatakan, beberapa skema rekayasa lalu lintas bakal diterapkan selama periode itu, yakni ganjil-genap (gage), one way atau satu arah, dan contraflow.

"Rekayasa yang akan dilakukan selama libur hari raya Idul Adha pertama melakukan penerapan ganjil genap bagi kendaraan yang mengarah ke Puncak dari mulai tanggal 14 hari ini sampai Selasa tanggal 18," kata Rizky saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).

Dia menjelaskan, penerapan sistem ganjil genap diberlakukan di pintu masuk atau di seputaran Exit GT Tol Ciawi Km 46+500, Simpang Gadog, Jalan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Sistem ganjil genap berbasis nomor polisi ini mengharuskan kendaraan pribadi untuk menyelaraskan pelat nomor genap pada tanggal genap.

Begitu pula dengan tanggal ganjil, pelat nomor kendaraan pun juga harus sesuai tanggal ganjil di kalendar.

Penentuan ganjil genap merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan. Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir sebagai syarat bisa melintasi jalur Puncak.

Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, pada hari Jumat, Sabtu, Minggu, Senin, dan Selasa, jalur Puncak diberlakukan ganjil genap. Bagi kendaraan yang pelatnya tidak sesuai dengan tanggal gage, akan diputar balik oleh petugas," ucapnya.

Rizky menuturkan, pihaknya juga akan melakukan penerapan skema one way atau satu arah di sepanjang ruas jalan Raya Puncak Bogor.

Waktu penerapannya secara situasional atau bergantung pada kepadatan arus kendaraan yang melintas.

"Yang kedua, kita akan melakukan rekayasa lalu lintas buka tutup jalur (one way)," ujar Rizky.

Sementara untuk pengaturan lalu lintas contraflow atau lawan arus akan diberlakukan pada exit GT Tol Ciawi sampai dengan Km 46 arah Ciawi, Kabupaten Bogor.

"Kemudian yang terakhir akan diterapkan rekayasa lalu lintas Contra flow, dimulai dari exit tol Ciawi sampai Km 46," terangnya.

Semua rekayasa lalin ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan pada libur panjang Idul Adha tahun ini.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved