Ini Golongan Penerima Daging Hewan Kurban saat Idul Adha 2024, Ini Penjelasan Buya Yahya dan UAH

Buya Yahya menyebutkan siapa saja yang boleh mendapatkan daging kurban di antaranya adalah fakir miskin meskipun orangnya tidak banyak.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Daftar golongan yang berhak menerima daging hewan kurban Idul Adha 2024 menurut penjelasan Buya Yahya dan Ustadz Adi Hidayat 

TRIBUNBANTEN.COM - Tak terasa sebentar lagi umat Islam akan merayakan Idul Adha 1445 H/2024.

Berdasarkan keputusan pemerintah, Idul Adha 1445 akan dilaksanakan pada Senin, 17 Juni 2024.

Ibadah kurban juga dilaksanakan saat Hari Raya Idul Adha.

Hari raya kurban ada kegiatan penyembelihan hewan kurban berupa sapi dan kambing.

Baca juga: Daftar Lokasi Salat Idul Adha di Tangerang Banten Senin 17 Juni 2024

Nah untuk itu perlu diketahui siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban saat hari raya.

Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional, inilah golongan orang yang berhak menerima zakat:

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.

Baca juga: Jokowi Berikan Dua Sapi Kurban Berbobot 1.000 Kilogram Lebih ke Masyarakat Banten

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda

"Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved