Penyidik DJP Banten Sita Pabrik Besi dan Baja di Tangerang, Pemilik Rugikan Negara Rp 68,295 Miliar
Selain pabrik, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Banten juga menyita rumah hunian di Kompleks Cendana
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Pada Juni 2024 ini, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menyita pabrik besi dan baja PT SMS Steel di Kawasan Industri Benua Permai Lestari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Selain pabrik, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Banten juga menyita rumah hunian di Kompleks Cendana Golf, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Kegiatan berdasarkan Surat Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini dalam rangka penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Baca juga: Petugas DJP Banten Sita Aset Mafia Pajak Rp 45,8 Miliar dari Dua Tersangka
Dalam penyitaan tersebut, Tim PPNS Kanwil DJP Banten didampingi Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak dan Tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Banten Moch Solikhun mengatakan PT SMS Steel diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kemudian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke KPP Madya Dua Tangerang pada tahun pajak 2016 yang dilakukan tersangka LKP dan WLS.
"Keduanya merupakan pemilik serta pengendali perusahaan," ujar Solikhun melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Rabu (19/6/2024).
Perbuatan LKP dan WLS pada 2016 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp 68,295 miliar.
Baca juga: 3 Cara yang Dapat Dilakukan saat Lupa Nomor EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu ke Kantor Pajak
Menurut Solikhun, penyitaan ini merupakan wujud keseriusan dalam penegakan hukum bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.
"Ini memberikan peringatan serta efek jera bagi pelaku lainnya. Selain itu, juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," ucapnya.
Â

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.