PPDB SMA Kota Tangerang 2024 Jalur Zonasi, Ini Cara Tentukan Jarak dan Jadwal Pengumuman Hasil Akhir

Berikut ini informasi soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Kota Tangerang 2024 jalur zonasi.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MARTEENRONALDOPAKPAHAN
Ilustrasi sekolah. Berikut ini informasi soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Kota Tangerang 2024 jalur zonasi. Begini cara menentukan jarak prioritas utama hingga terakhir. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Kota Tangerang 2024 jalur zonasi.

Begini cara menentukan jarak prioritas utama hingga terakhir.

Baca juga: Daftar SKN dan Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi pada PPDB Banten 2024

Jadwal

Pendaftaran (Online)

19 - 23 Juni 2024 24 jam

Pengumuman Hasil Akhir (Online)

26 Juni 2024 08:00 WIB

Daftar Ulang (Offline)

27 - 29 Juni 2024 08:00 - 14:00 WIB

(Di Sekolah tempat siswa diterima)

Baca juga: SMPN 5 Kota Cilegon Buka Posko Pelayanan PPDB 2024 untuk Masyarakat yang Terkendala Pendaftaran

Cara Tentukan Jarak

Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan mengatur perhitungan jarak dan seleksi jalur zonasi

Yaitu

- Usia Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota Jenjang SMP, SMA, dan SMK

- Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan

-Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

- SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.

Berdasarkan aturan yang ada, kuota zonasi pada dasarnya seperti ini:

1. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah

2. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Jika melebihi daya tampung, calon pendaftar jalur zonasi SD, SMP, dan SMA di PPDB DKI Jakarta diseleksi berdasarkan urutan berikut:

- Zona prioritas

- Usia termuda ke usia termuda

- Urutan pilihan sekolah

- Waktu mendaftar

Zona prioritas pertama SMP dan SMA diperuntukkan bagi siswa yang domisilinya di RT yang sama atau berbatasan langsung dengan RT sekolah

Zona prioritas kedua SMP dan SMA diperuntukkan bagi calon siswa yang domisilinya di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan

Zona prioritas ketiga SMP dan SMA diperuntukkan bagi calon siswa yang domisilinya di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Persyaratan khusus Jalur Zonasi di PPDB 2024
1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);

- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau KK hilang atau rusak.

4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:

- KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau

- Surat keterangan kehilangan

5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

 

 

 

If the capacity exceeds, prospective registrants for the SD, SMP and SMA zoning routes at PPDB DKI Jakarta are selected based on the following order:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved