Bos Madu di Banten Divonis 15 Tahun Penjara Gegara Bunuh Warga Bandung Karena Utang
Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhi vonis 15 tahun penjara kepada Edi Setiawan, bos madu yang membunuh mantan anak buahnya Ginanjar.
TRIBUNBANTEN.COM - Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhi vonis 15 tahun penjara kepada Edi Setiawan, bos madu yang membunuh mantan anak buahnya Ginanjar, warga Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Hakim juga menjatuhi vonis Aditia Saputra, rekan Edi dengan pidana penjara 13 tahun. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Hakim yang diketuai Ali Murdiat menyebut keduanya telah melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Baca juga: Warga Cilegon Ditemukan Tewas Tenggelam di Bendungan Karian Lebak
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Setiawan tersebut berupa pidana penjara selama 15 tahun," kata Ali Murdiat di Pengadilan Negeri Serang. Selasa (16/7/2024).
Sementara itu, terdakwa Aditia Saputra divonia 13 tahun penjara karena ikut membantu merencanakan pembunuhan terhadap korban Ginanjar gara-gara permasalahan hutang.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Selamet.
Terdakwa Edi dituntut 16 tahun dan Aditia 14 tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menerima hukuman tersebut.
Dalam dakwaan terungkap, bermula korban Ginanjar sering membuat jengkel Edi, dikarnakan anak buahnya itu mempunyai hutang.
Namun, ketika ditagih hutangnya malah marah marah dan juga merusak pintu belakang dan depan kontrakan tempat tinggal Edi.
Hal itu yang membuat rencana melakukan pembunuhan terjadi pada hari Rabu (20/3/2024) terdakwa Edi Setiawan mengirim Video melalui Pesan Whatsapp kepada Aditia.
Saat itu, Edi menceritakan bahwa pintu kamar kontrakan miliknya ada yang merusak kepada Aditia dan mengetahui pelakunya.
Keesokan harinya, Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB Aditia datang ke kontrakan Edi untuk bercerita kalau dirinya memiliki masalah dengan seseorang sambil menunjukan foto korban Ginanjar.
Edi saat itu curhat kalau korban sudah berulang kali mengganggu kehidupannya.
Kemudian, Edi meminta Aditia untuk dapat membantu bertemu dengan korban.
Bantuan itu pun disanggupi dengan diberikannya nomor korban oleh Edi kepada Aditia.
Agar tidak curiga, Aditia berpura-pura ingin memesan madu kepada korban karena bekerja sebagai penjual madu.
Aditia pun diminta Edi agar merubah foto profil whatsApp agar korban tak mengenalinya.
Dia pun berkomunikasi melalui pesan whatsapp, dan korban sudah percaya kepada Aditia dan akan mengantarkan madu yang di pesan.
Mereka janjian untuk bertemu pada Minggu (24/3/2024) malam.
Sebelum bertemu, Aditia diminta untuk membawa golok oleh Edi dan karena tidak memiliki golok, kemudian meminjam satu bilah golok kepada rekannya.
Akhirnya, kedua terdakwa bersama satu rekannya yang masih DPO Aldi bertemu di Kampung Kalodran, Walantaka, Kota Serang.
Saat itu, Edi juga sudah menyiapkan golok dan pisau panjang, tas gendong dan tas selempang, masker, 2 buah sebo.
Sebelum beraksi, ketiga minum obat obatan jenis excimer masing masing 1 butir.
Akhirnya ketiganya berangkat untuk mencari lokasi eksekusi menggunakan dua motor.
Ketiganya pun memilih lokasi yang sepi dan jauh dari pemukiman warga di Kampung Bendung Berem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara.
Sebelum eksekusi, Aldi menjemput korban karena dianggap mengetahui lokasi tersebut.
Setelah sampai, Aldi dan korban di lokasi Aditia dan Edi langsung menghampiri korban yang sedang duduk di sepedah motor.
Edi Setiawan yang sudah memegang golok langsung membacokan goloknya tersebut kearah wajah korban.
Tak puas, Aditia dan Edi mengejar korban yang kabur sambil membacokan golok ke arah kaki korban hinggan korban terjatuh ke semak-semak.
Secara membabi-buta, Edi membacok korban berulang kali ke bagian tangan, kepala, serta badan korban.
Ketiganya kemudian langsung pulang ke rumah masing-masing setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa karena luka yang didapatinya.
Keduanya kemudian ditangkap Sat Reskrim Polres Serang tak lama usai jasad korban ditemukan warga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Rekam Jejak Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dikenal Dermawan, Pernah Nyalon Jadi Bupati |
![]() |
---|
Tegang! Sosok Pemuda Misterius Tiba-tiba Serang Terdakwa Kasus Mutilasi Gunungsari saat Sidang Vonis |
![]() |
---|
Kronologi Pemuda asal Serang-Banten, Mulyana Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi |
![]() |
---|
Tragis! Orang Tua di Tangerang Selatan Tega Aniaya Anak hingga Tewas, Ini Motifnya |
![]() |
---|
ABH 17 Tahun, Terdakwa Kasus Pembunuhan Penjaga Kios BRILink di Banten Divonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.