Kasus Vina Cirebon
Diduga Beri Kesaksian Palsu, Kubu Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Hadi Saputra resmi melaporkan ayah mendiang Eky, Iptu Rudiana, ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).
TRIBUNBANTEN.COM - Tim kuasa hukum serta salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Hadi Saputra resmi melaporkan ayah mendiang Eky, Iptu Rudiana, ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).
Iptu Rudiana dilaporkan atas dugaan kesaksian palsu dan penganiayaan terhadap para terpidana kasus Vina.
Melansir WartaKota, Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.
Baca juga: Bawa Bukti Dugaan Penganiayaan, Kubu Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim
"Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu," ujar kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso, usai buat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Untuk menguatkan laporan itu, pihaknya membawa sejumlah bukti antara lain surat pernyataan masing-masing terpidana hingga putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
"(Bukti yang dibawa) Surat kuasa untuk melapor, yang kedua BAP kan begitu kan Rudiana, putusan pengadilan 03 dan 04 kami lampirkan, ada digital potongan video, kemudian ada pernyataan dari terpidana, dan yang lain," tuturnya.
Jutek berharap laporan yang dibuat kali ini segera dilakukan penyelidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi atas selesainya pelaporan ini, kami harapkan pihak kepolisian dalam hal ini untuk segera melalukan penyelidikan terhadap laporan yang kami berikan beserta semua bukti yang kami sampaikan," kata dia.
Â
Â
Dalam pelaporan ini, kuasa hukum terpidana turut didampingi mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
"Bahwa kami sebagai warga sudah menyampaikan laporan terhadap pak Rudiana, bukan Iptu Rudiana, saya katakan sekali lagi, laporannya adalah laporan terhadap Rudiana, bukan Iptu Rudiana," ucapnya.
"Kenapa laporannya terhadap Rudiana? Karena yang dilaporkan pak Rudiana sebagai sipil yang memberikan laporan, ya kan sebagai warga sipil dia memberikan laporan".
"Kemudian ditangani oleh Iptu Rudiana sebagai polisi, nah itu peristiwanya. Kemudian bagaimana materi isi laporannya dan bagaimana perkembangan laporan sampai saat ini," sambung Dedi.
Sosok Pensiunan Jenderal Ungkap Posisi Iptu Rudiana
| Bawa Bukti Dugaan Penganiayaan, Kubu Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim |
|
|---|
| Begini Nasib Delapan Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai Dibebaskan |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Akui “Kekalahan” dan Segera Bebaskan Pegi Setiawan! |
|
|---|
| Setelah 41 Hari Tayang di Bioskop, Film 'Vina Sebelum 7 Hari' Pamitan, Ditonton Lebih 5,8 Juta Orang |
|
|---|
| Akhirnya Buka Suara, Presiden Jokowi Minta Polri Transparan Soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.