Mengintip Dampak Negatif dan Positif Kebijakan Penghapusan Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA

Kemendikbud Ristek resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan jurusan ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), dan Bahasa di SMA.

Editor: Abdul Rosid
Instagram Pejuangkampus
Kemendikbud Ristek resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan jurusan ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), dan Bahasa di sekolah menengah atas (SMA). 

Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan siswa SMA kelas X masih akan memelajari semua mata pelajaran.

Dia mencontohkan, seorang murid yang ingin berkuliah di program studi teknik bisa menggunakan jam pelajaran pilihan untuk mata pelajaran matematika tingkat lanjut dan fisika, tanpa harus mengambil mata pelajaran biologi.

Sebaliknya, seorang murid yang ingin berkuliah di kedokteran bisa menggunakan jam pelajaran pilihan untuk mata pelajaran Biologi dan Kimia, tanpa harus mengambil mata pelajaran matematika tingkat lanjut.

Dengan begitu, murid bisa lebih fokus untuk membangun basis pengetahuan yang relevan untuk minat dan rencana studi lanjutnya.

Persiapan yang lebih terfokus dan mendalam ini dinilai Kemendikbudristek akan sulit dilakukan jika murid masih dikelompokkan ke dalam jurusan IPA, IPS, dan Bahasa.

Jam mengajar guru berkurang

Sementara itu Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menyebut penghapusan tiga jurusan di SMA itu akan berdampak kepada jam mengajar para guru.

Pasalnya, para siswa akan memilih mata pelajaran yang disukai di antaranya sosiologi, ekonomi dan lainnya.

"Misalnya ada delapan kelas sebagian besar itu mata pelajarannya IPS. Dengan penjurusan dihapuskan maka guru bidang studi IPA, jam mengajarnya akan berkurang," ujar Heru.

Meski pengurangan jam mengajar kehendak dari kurikulum, tapi Heru meminta kepada Kemendikbudristek untuk membuat kebijakan baru terkait tunjangan profesi guru.

Sebab guru mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemenuhan kuota jam mengajar di kelas.

"Undang-undang Guru dan Dosen Pasal 16 mengenai linearitas bidang studi perlu diperbaiki supaya guru tidak kehilangan sertifikasi pendidiknya," tegasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved