Kasus Sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf, Pemkot Serang Bakal Beri Bantuan Hukum ke Kadispora

Pemerintah Kota Serang akan memberi bantuan hukum kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang, Sarnata.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Kolase
Sarnata tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan aset berupa lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota Serang akan memberi bantuan hukum kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang, Sarnata.

Sarnata merupakan tersangka kasus sewa lahan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Banten.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sudah menahan Sarnata sebagai upaya mendalami perkara tersebut.

Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat mengaku akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten Daerah (Asda) terkait upaya bantuan hukum tersebut.

"Seandainya ada (bantuan hukum,-red), kami akan bantu. Saya diskusi dulu dengan teman-teman," kata Yedi kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Yedi menjelaskan, Sarnata sempat menghadap dirinya untuk melaporkan proses hukum yang sedang dihadapi di Kejari Serang.

"Dari kemarin yang disampaikan oleh Pak Sarnata, beliau tidak mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," katanya.

Baca juga: Korupsi Sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf, Kepala Disparpora Kota Serang Ditetapkan Tersangka

Yedi menegaskan menghormati proses hukum yang bergulir di Kejari Serang. Apapun hasilnya lanjut Yedi, pihaknya akan menerima.

"Kita menghormati upaya hukum dan menunggu saja keputusan dari Kejari. Yah, namanya hukum harus ditegakkan, siapapun apapun jabatannya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved