Aniaya Cut Intan di Depan Anak, Armor Toreador Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

Armor Toreador yang melakukan KDRT pada istrinya, Cut Intan dikenakan tiga pasal langsung.

Kompas.com
Armor Toreador yang melakukan KDRT pada istrinya, Cut Intan dikenakan tiga pasal langsung. 

TRIBUNBANTEN.COM - Armor Toreador yang melakukan KDRT pada istrinya, Cut Intan dikenakan tiga pasal langsung.

Kapolres Bogor Jawa Barat AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, tiga pasal itu semuanya berikatan soal kekerasan.  

"Kasus tersebut sudah kita naikan ke penyidikan, pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka," ujar AKBP Rio Wahyu di Polres Bogor Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: KPAI Sebut Anak Cut Intan Nabila Bisa Alami Trauma Akibat Saksikan KDRT Orangtua

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," ungkapnya.

Adapun Pasal yang dimaksud yakni Pasal 44 ayat 2 Undang Undang nomer 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu Armor juga dikenakan pasal kekerasan terhadap anak karena dalam video yang beredar terlihat menendang bayinya yang baru berusia seminggu.

"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomer 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," ujar Rio Wahyu.

"Kemudian ada juga Pasal Penganiayaan, Pasal 351 KUHP ancamannya paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.  

Armor yang sudah ditetapkan tersangka kasus KDRT tidak akan melakukan pembelaan apapun.

"Ya saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, yang jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya," kata Armor.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Armor Toreador Aniaya Cut Intan di Depan Anak, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved