Link Video Syur Audrey Davis Twitter X Diburu Netizen, Ini Ancaman Hukuman Penyebar Video Asusila
Link video syur Audrey Davis atau AD tersebar di media sosial Twitter X masih hangat diperbincangan. Bahkan, diburu netizen.
TRIBUNBANTEN.COM - Link video syur Audrey Davis atau AD tersebar di media sosial Twitter X masih hangat diperbincangan. Bahkan, diburu netizen.
Diketahui, video syur AD kali pertama disebarkan oleh mantan kekasihnya berinisial (AP).
Hingga berujung video syur AD tersebar di media sosial dan menjadi trending topik Twitter X.
Baca juga: Tepergok Nonton Video Porno Jadi Motif Armor Tedoardo KDRT Cut Intan Nabila
Kini mantan pacar AD sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Ada lima video syur AD
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, ada lima link video panas AD dan AP. Kelima video panas tersebut mempertontonkan hubungan dewasa di ranjang Audrey Davis dan AP
"Setidaknya ada kurang lebih 5 video yang sudah berhasil ditemukan oleh penyidik," kata Ade, Senin (12/8/2024).
Dari informasi yang beredar, durasi video tersebut ada yang 1 menit 36 detik, 2 menit, hingga 6 menit.
Akan tetapi, ada kemungkinan video tersebut telah dipotong menjadi beberapa bagian sehingga durasinya lebih pendek.
Motif dan Ancaman
Polisi mengungkap bentuk ancaman tersangka AP (27), mantan pacar Audrey Davis (24) soal kasus penyebaran video syur.
Ancaman yang diterima putri David Bayu tersebut dari AP yaitu ajakan untuk kembali menjalin hubungan.
"Minta balikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Namun, Audrey menolak permintaan AP untuk kembali menjalin kasih.
Hingga akhirnya AP mengancam untuk menyebarkan video syur.
"Ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila yang ditujukan tersangka AP ke saksi AD," kata Ade Safri.
AP merasa sakit hati karena diputus hubungannya oleh Audrey Davis.
Hal itu turut menjadi motifnya menyebarkan video syur lewat media sosial X dengan STIF username @bb2638.
Meski begitu, akun tersebut sudah di-suspend. Video syur dibuat AP bersama Audrey pada 19 Desember 2022.
Ade Safri juga mengatakan, pihaknya menyita handphone (HP) milik Audrey Davis.
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyitaan itu ketika memeriksa Audrey Davis pada Selasa (13/8/2024).
"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan terkait satu unit handphone milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP," ujar Ade Safri.
Handphone milik Audrey nantinya bakal dikirim ke laboratorium digital forensik untuk diuji.
"Mengirim BB (barang bukti) elektronik ke lab digital forensik untuk dilakukan uji labfor," ucapnya.
Ia tiba sekira pukul 14.45 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Pemeriksaan tambahan ini berlangsung selama 2,5 jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.
"Di mana penyidik mengajukan sebanyak tujuh pertanyaan," tutur eks Kapolres Kota Solo itu.
Sementara itu, AP selaku mantan pacar Audrey Davis, sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
AP diduga telah mentransmisikan atau menyebarluaskan video tak senonoh ke media sosial, yakni berisi video syur dirinya dengan Audrey Davis.
Langkah Polda Metro Jaya yang sudah menangkap pelaku penyebaran video syur Audrey Davis disambut baik oleh David Bayu.
David Bayu pun menyampaikan terima kasihnya kepada aparat penegak hukum.
"Pertama, saya mengucapkan terima kasih dulu kepada Subdit Cyber Direskrimsus Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap pelaku selama diproses juga nyaman dengan pelayanan," kata David Bayu ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024) malam.
David ke Polda Metro Jaya mendampingi putrinya, Audrey Davis untuk menjalani pemeriksaan tambahan dengan penyidik.
Namun, dia mengaku tidak bertemu dengan AP.
"Tidak, tidak bertemu," ucap David.
Ancaman Hukuman Penyebar Video Asusila
Asusila atau perbuatan tidak senonoh merupakan salah satu pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia.
Pasal-pasal yang mengatur tentang asusila dalam UU ITE adalah Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3). Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk membuat, mengirim, atau menerima informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan asusila.
Sementara itu, Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan asusila.
Asusila dalam UU ITE diartikan sebagai segala bentuk informasi atau dokumen elektronik yang mengandung konten pornografi, pelecehan seksual, atau hal-hal yang dianggap tidak senonoh dan tidak pantas untuk dikonsumsi oleh masyarakat umum.
Hal ini mencakup gambar, teks, audio, video, atau bentuk lain dari konten elektronik yang dapat diakses melalui internet atau media elektronik lainnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan asusila dalam UU ITE dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran akses terhadap situs atau konten elektronik yang mengandung asusila.
| Rekam Wanita Tanpa Busana di Hotel, Seorang Pria di Probolinggo Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana, Audrey Davis Siap Bertemu Mantan Kekasihnya, AP yang Sebarkan Video Syur |
|
|---|
| LINK Video 6 Menit 40 Detik Zahra Seafood Bakaran Viral di Medsos, Ini Faktanya |
|
|---|
| Video Syur Guru dan Siswi SMA Gorontalo Viral, Korban Anak Yatim Piatu, Dilakukan Sejak 2022 |
|
|---|
| Video Guru dan Siswa di Gorontalo 5 Menit Tersebar di Media Sosial, Polisi Bertindak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/video-syur-Audrey-Davis-atau-AD-tersebar.jpg)